Logo SitusEnergi
Rusak Akibat Angkutan Batubara, Jalanan di Jambi Segera Diperbaiki Rusak Akibat Angkutan Batubara, Jalanan di Jambi Segera Diperbaiki
Jakarta, Situsenergi.com Pengusaha di sektor pertambangan batubara di wilayah Jambi mulai bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)... Rusak Akibat Angkutan Batubara, Jalanan di Jambi Segera Diperbaiki

Jakarta, Situsenergi.com

Pengusaha di sektor pertambangan batubara di wilayah Jambi mulai bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi, termasuk kerusakan jalan umum akibat dilintasi angkutan batubara. 

Namun perbaikan jalan yang sudah remuk akibat angkutan batubara dapat dilakukan dengan syarat bahwa peruntukannya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan. 

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batubara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi kalau kendaraannya seperti sekarang dibutuhkan Rp 8,4 triliun. 

“Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” kata Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2023).

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga pada 2023 menganggarkan Rp 440,89 miliar untuk kegiatan penanganan preservasi jalan dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 560,52 miliar. 

BACA JUGA   HPE Produk Tambang Mayoritas Naik Pada Februari 2023

Menurut Hedy, anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batubara  dan beban kendaraan yang kerap melebihi kapasitas atau Overload Overdimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.   

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” kata Hedy Rahadian. 

Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batubara di Jambi melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batubara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batubara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batubara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional. 

Jalur angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km. Adapun jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batubara yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%). 

BACA JUGA   Kemenkeu Sebut Bakal Terapkan Aturan Bea Keluar Produk Feronikel Cs

Gubernur Jambi, Al Haris mengucapkan terima kasih adanya kesimpulan dan rekomendasi atas penanganan angkutan batubara di Jambi. 

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Kita berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan,” kata Al Haris. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *