Logo SitusEnergy
Relaksasi Kebijakan Ekspor Batubara Belum Berdampak Positif Bagi Produsen Relaksasi Kebijakan Ekspor Batubara Belum Berdampak Positif Bagi Produsen
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mulai membuka kran ekspor batubara sejak Rabu (12/1), setelah semula melarang dari 1 – 31 Januari 2022. Perubahan kebijakan ini nyatanya... Relaksasi Kebijakan Ekspor Batubara Belum Berdampak Positif Bagi Produsen

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah mulai membuka kran ekspor batubara sejak Rabu (12/1), setelah semula melarang dari 1 – 31 Januari 2022. Perubahan kebijakan ini nyatanya tak membuat harga saham dari produsen batubara kompak menguat.

Mengacu pada indek RTI, harga saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) justru melemah 11,94%. Kemudian harga saham PT Indika Energy Tbk (INDY) turun 3,65%. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga sahamnya melemah -0,36%. Kemudian harga saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) turun -7,08%.

Hanya dua emiten yang terpantau sahamnya menguat yaitu PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) yang naik 3,74%. Kemudian PT Toba Bara Sejahtera Energi Utama Tbk (TOBA) menguat 8,82%.

Senior Investment Information, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta, mengatakan bahwa pergerakan harga saham emiten batubara memang bervariasi meski ekspor sudah mulai dibuka. Hal ini dipicu karena pembukaan kran ekspor itu dilakukan pemerintah secara bertahap.

“Investor sepertinya masih wait and see menunggu hasil implementasi pelonggaran pelarangan ekspor batubara,” kata Nafan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Nafan menyebut investor memang masih ragu terhadap dampak pelarangan ekspor terhadap kinerja penjualan. Hanya saja dia memperkirakan kebijakan yang membuat perusahaan tambang ini kaget akan mendorong tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan batubara untuk domestik (domestic market obligation / DMO).

“Tetapi saya rasa emiten Batubara itu akan segera memenuhi kewajiban DMO sehingga tak lama lagi mereka akan bisa kembali melakukan ekspor,” tutur Nafan. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *