Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral ke CNI dan DSM Langgar Aturan
ENERGI August 16, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), yang dikeluarkan Kementrian ESDM diyakini cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan yang yang berlaku.
Pasalnya, berdasarkan Permen ESDM No.6/2017, rekomendasi ekspor biji mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor, hanya akan diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif, dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen, serta di setujui pula oleh Pemerintah.
Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Baatubara, tanpa syarat-syarat tersebut, maka rekomendasi ekspor yang diberikan dianggap illegal. “Setelah dilakukan pengkajian bisa disimpulkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Nomor 1378/30/DJB/2017, tertanggal 4 Juli yang diberikan kepada CNI dan surat nomor 1379/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 kepada DSM, adalah tidak sah secara hukum. Artinya rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM No.6/2017,” tegas Marwan dalam keterangan persnya yang diterima situsenergy.com si Jakarta, Rabu (16/8) pagi.
Dengan demikian, kata dia, surat rekomendasi diatas adalah illegal, dan pejabat KESDM yang mengeluarkan rekomendasi tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula.
“Ada beberapa kejanggalan yang bisa dilihat dari penerbitan surat rekomendasi tersebut, yaitu kedua surat mempunyai nomor yang berurutan yaitu 1378 dan 1379. Hal ini mengindikasikan adanya permainan administratif dalam proses penerbitan. Selain itu, rekomendasi diberikan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan secara hukum, sehingga patut diduga ada “kongalikong” antara Pejabat KESDM dan kedua perusahaan. Hal ini menurut Marwan berpotensi merugikan keuangan negara,” paparnya.
Selain itu, saat Pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan barang tambang untuk nilai tambah bagi industri dalam negeri sesuai dengan program Nawacita Presiden Jokowi, Kementerian ESDM justru dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum memberikan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar dan dievaluasi oleh tim independen.
“Akibat penerbitan surat tersebut tanpa kajian kelayakan yang benar, dikhawatirkan operasi perusahaan tersebut akan berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional, terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional;,” tukasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, penerbitan surat rekomendasi ekspor tersebut juga bernuansa korupsi, karena ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Salah satu buktinya adalah pemberitaan di salah satu koran di Beijing dan Hongkong yang menjelaskan bahwa CNI dan DSM telah mendapat rekomendasi ekspor dari Pemerintah Indonesia dan siap untuk mengekspor bijih nikelnya ke negeri China,” ketusnya.
No comments so far.
Be first to leave comment below.