Logo SitusEnergi
Perusahaan Minyak Grup Bakrie Lakukan PHK Massal Perusahaan Minyak Grup Bakrie Lakukan PHK Massal
Jakarta, situsenergy.com Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon yang dicicil oleh perusahaan Bakrie Group, EMP Malacca Straits SA... Perusahaan Minyak Grup Bakrie Lakukan PHK Massal

Jakarta, situsenergy.com

Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon yang dicicil oleh perusahaan Bakrie Group, EMP Malacca Straits SA (EMPMS SA).

Siaran Pers SPKP yang terima Redaksi, Rabu (27/9) menuturkan, PHK dengan sasaran lebih dari 100 pekerja Jakarta dan lapangan yang dikemas dalam program Mutual Agreement Termination (MAT) dengan nama Rightsizing merupakan program yang melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku seperti kesepakatan dalam perundingan Bipartit yang masih berlangsung, Perjanjian Kerja Bersama 2012 – 2014, Pedoman Tata Kerja 018 – BP Migas dan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, saat perundingan Bipartit masih berlangsung, persetujuan atau ijin tertulis SKK Migas belum didapatkan, perusahaan telah melakukan tindakan yang meresahkan dan menimbulkan kekawatiran pekerja akan perlindungan kerja dan hak-hak normatif pekerja.

Penentuan tanggal efektif MAT dan cicilan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang ditentukan sepihak oleh korporasi.

Hal ini dinilai sangat memberatkan para pekerja dalam menghadapi masa pasca PHK yang tentunya memerlukan biaya yang cukup besar untuk memulai usaha dan kebutuhan primer pekerja.

BACA JUGA   Penguasaan SDA Oleh Negara Jadi Salah Satu Kunci Kesuksesan Indonesia Pimpin G20

“Ini menjadi faktor utama kekuatan gelombang penolakan pekerja dalam menyikapi niat perusahaan,” kata Ketua Umum SPKP, Heru Widodo.

Atas dasar pertimbangan keberatan para pekerja tersebut maka SPKP menolak keras PHK dengan sasaran lebih dari 100 pekerja yang lebih tepatnya merupakan PHK massal. Hak-hak normatif pekerja dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 100% ditanggung negara melalui mekanisme cost recovery.

“Perusahaan belum berusaha secara maksimal dalam meningkatkan produksi atas potensi minyak dan gas bumi yang ada, begitu juga dalam upaya guna menghindari terjadinya PHK massal, seperti dijelaskan secara detail dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK massal dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011,” kata Heru Widodo. (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *