

Permen Kilang Mini Diganti Permen 35/2016
ENERGI March 5, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 22 Tahun 2016 tentang pembangunan kilang skala mini oleh Badan Usaha swasta di dalam negeri telah dicabut. Apa penyebabnya?
“Permen tersebut sudah dianggap tidak relevan lagi,” kata Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KESDM, akhir pekan lalu di Jakarta.
Desain awal, tata cara persyaratan maupun pelaksanaan kilang, baik dari sisi baku dan hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. “Tapi setelah Permen 35 Tahun 2016 menggantikan Permen Nomor 22 Tahun 2016 maka Permen 22 tidak dipakai lagi,” katanya. Permen baru ini dibuat agar lebih fleksibel lagi. “Regulasi tentang kilang mini diatur lebih jelas lagi,” imbuh Ego.
Dia juga mengutarakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi atas pencabutan Permen 22/2016 dan pencabutan 11 peraturan di sektor migas ini.
“Secara umum para stakeholder mengapresiasi langkah Kementerian ESDM. Sektor ini terus merevolusi, melakukan perbaikan-perbaikan, meski kami menyadari belum 100 persen sempurna. Langkah kami ini membantu agar aturan migas itu terdengar ke para investor tidak menakutkan,” ujar Ego.
Ia menjelaskan, sejak 5 Februari lalu, sudah empat kali pemerintah menyederhanakan regulasi dan perizinan. Saat ini, terdapat 187 aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, serta aturan sertifikasi. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.