Logo SitusEnergi
Percepatan Ekosistem kendaraan Listrik Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak Percepatan Ekosistem kendaraan Listrik Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak
Jakarta, Situsenergi.com Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, percepatan pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja... Percepatan Ekosistem kendaraan Listrik Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak

Jakarta, Situsenergi.com

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, percepatan pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Hal itu disampaikannya saat sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara “Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station” di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

“Lewat berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan juga memfasilitasi pembangunan charging station maupun swap baterai di lokasi-lokasi strategis seperti di tempat parkir, maupun area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas kendaraan listrik,” kata Ida.

Menurut dia, salah satu bentuk percepatan pengembangan ekosistem KBLBB, yakni melalui program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme (UNDP).

“Kami berharap tentunya program ENTREV ini dapat mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Ida.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

BACA JUGA   PPKM Darurat, Penjualan Listrik PLN Anjlok?

Menurut Ida, regulasi itu merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging electric vehicle (EV) serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.

“Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi badan usaha untuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Selain itu juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat,” paparnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah juga telah merencanakan target infrastruktur pengisian listrik ini terdiri atas charging station, swap baterai maupun instalasi listrik privat sebanyak 1.558 unit di tahun 2024.

“Sampai dengan Juni 2023 telah terbangun 2.188 unit yg terdiri atas 842 unit charging station maupun instalasi listrik privat dan 1.346 unit swap baterai. Ini tentunya melebihi dari target yang kami rencanakan,” ucapnya.

“Namun demikian ke depannya, tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” tutup Ida.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *