Logo SitusEnergi
Penyidikan Lanjutan Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Sodorkan Bukti Baru Penyidikan Lanjutan Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Sodorkan Bukti Baru
Jakarta, situsenergi.com Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kembali menyodorkan bukti baru kepada penyidik KPK terkait transaksi Jual Beli LNG dengan... Penyidikan Lanjutan Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Sodorkan Bukti Baru

Jakarta, situsenergi.com

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan kembali menyodorkan bukti baru kepada penyidik KPK terkait transaksi Jual Beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) – Amerika Serikat yang dinilai merugikan perusahaan dan negara.

Dalam pe pemeriksaan yang keempatnya, Karen menegaskan bahwa keputusan bisnis jual beli LNG kala itu adalah murni keputusan korporasi dan terbukti justru memberikan keuntungan bagi Pertamina. Sehingga dirinya tetap kekeuh menolak tuduhan bahwa keputusan jual beli LNG tersebut merugikan perusahaan.

“Hari ini saya telah mengajukan bukti tambahan bahwa Annual Delivery Program (ADP) CCL, dan kontrak penjualan dengan PPT ETS juga mengacu kepada SPA (sales purchase agreement) 2015, bukan kepada SPA 2013 & 2014. Mengenai keuntungan sudah ada saksi pada sidang praperadilan dan bukti yang menyatakan bahwa total nilai profit Pertamina dari Niaga
Portofolio LNG CCL per 31 Juli 2023 sudah mencapai USD 88,87 Juta, atau sekitar Rp1,38 triliun,” ujar Karen dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Dia menampik bahwa keputusan manajemen Pertamina yang sah dan diketahui oleh dewan komisaris kala itu adalah tindakan personal. Karen memastikan bahwa
perjanjian jual beli LNG adalah aksi korporasi Pertamina sebagai bentuk pelaksanaan dari perintah jabatan.

“SPA 2013 & 1014 juga adalah sebuah aksi korporasi Pertamina yang sah, karena telah disetujui oleh seluruh Direksi Pertamina secara kolektif kolegial, yang melibatkan semua fungsi-fungsi, baik legal, teknis dan komersial yang ada di Pertamina sesuai dengan organisasi dan tupoksi masing-masing,” ulas Karen. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *