Logo SitusEnergi
Pengamat Optimis Aparat Ungkap Kasus Kapal Pengangkut BBM Ilegal Pengamat Optimis Aparat Ungkap Kasus Kapal Pengangkut BBM Ilegal
Jakarta, situsenergy.com Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) berhasil menangkap... Pengamat Optimis Aparat Ungkap Kasus Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Jakarta, situsenergy.com

Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) berhasil menangkap kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga bermuatan 250 ton BBM ilegal.

Kapal ini ditangkap dalam operasi khusus dengan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis 14 September 2017 pukul 22.45 WIB.

Terkait ditangkapnya kapal pengangkut BBM tersebut, pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria yang dihubungi via telpon, Senin (25/9) optimis pihak aparat penegak hukum akan bisa mengungkap keberadaan BBM yang ada di kapal tersebut melalui data awal dan cross chek ke pihak lain seperti ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas dan lain-lain.

“Pihak aparat penegak hukum harus bisa memastikan apakah BBM yang berada di kapal tersebut misalnya  bukan berasal dari BBM bersubsidi, dan ini perlu dibuktikan. Karena jika BBM tersebut  berasal dari BBM bersubsidi maka negara harus bersikap tegas dan keras terhadap kasus ini,” katanya.

BACA JUGA   SKK Migas Minta Pemerintah Dukung Penguatan Pertamina

Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah masih memberikan BBM subsidi kepada lembaga dan atau BUMN tertentu untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat luas seperti misalnya PT Pelni.

“BBM bersubsidi untuk lembaga atau BUMN tertentu itu disuplly dan dibeli dari PT Pertamina, dan angkutannya bisa ditangani oleh Pertamina atau anak perusahaannya atau juga oleh Pihak pembelinya langsung yang menunjuk perusahaan angkutan BBM yang harus memiliki izin angkutan khusus BBM dari Ditjen migas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman mengatakan, berkas pemeriksaan sudah diserahkan Lantamal V kepada Ditpolair Polda Jatim pada Rabu (20/9).

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan membawa 250 ton BBM tanpa dilengkapi dokumen.

Tindak pelanggaran ini akan ditindak lanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU No 22/2001 menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Kemudian tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar serta tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

BACA JUGA   Presiden Jokowi Ungkap Capaian RI Dalam Pengelolaan Iklim

“Kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Maman seperti dikutip sindonews.com.

Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengapresiasi Tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang mengamankan kapal yang melakukan pelanggaran. Apalgi kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal.

“Dengan maraknya perompakan, pembajakan, tindakan kekerasan, perampasan dan penyelundupan serta tindakan kejahatan lainnya, memerlukan perhatian yang serius khususnya di wilayah kerja Lantamal V,” pungkasnya.(adi)

 

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *