Logo SitusEnergi
Pemerintah Tugaskan Pertamina-AKR Salurkan BBM Pemerintah Tugaskan Pertamina-AKR Salurkan BBM
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.  distribusi bahan bakar minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi periode 2018-2022. Jangka waktu penugasan... Pemerintah Tugaskan Pertamina-AKR Salurkan BBM

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.  distribusi bahan bakar minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi periode 2018-2022. Jangka waktu penugasan ini berubah dari sebelumnya satu tahun menjadi lima tahun sekali.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perubahan jangka waktu penugasan dari satu tahunan menjadi lima tahunan ini guna memberi kepastian bisnis bagi Pertamina dan AKR. Dengan perubahan ini, pihaknya berharap kedua badan usaha itu tidak ragu-ragu menambah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh penjuru Nusantara, utamanya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pasalnya, jangka waktu satu tahun tidak cukup bagi pengusaha SPBU untuk balik modal. “Jadi ini (agar) enggak ragu-ragu. Kalau ragu-ragu, daerah 3T nanti enggak akan ada SPBU. Jadi Program Presiden melayani 3T dengan BBM Satu Harga, caranya bagaimana penguasaha akan investasi,” kata dia usai penyerahan penugasan di Jakarta, Senin (8/1).

Perubahan ini, lanjut Jonan, juga agar perizinan dapat disederhanakan. Jika penugasan dibuat selama lima tahun, badan usaha tidak perlu bolak balik meminta izin baru ke Kementerian ESDM. Meski demikian, pelaksanaan penugasan ini harus diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Saya mohon kepada BPH Migas adanya pengawasan,” tambahnya.

BACA JUGA   Pertamina - Kimia Farma Jalin Kerjasama Pengadaan Bahan Baku Industri Farmasi

Sementara itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, penunjukan Pertamina dan AKR ini setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi oleh Sidang Komite BPH Migas. AKR mendapat tugas mendistribusikan Solar Bersubsidi sebesar 250 ribu kiloliter (KL) di seluruh Indonesia. Pertamina ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi 15,98 juta KL di seluruh Indonesia, yakni Solar Bersubsidi 15,37 juta KL dan minyak tanah 610 ribu KL.

“Untuk JBKP (jenis bahan bakar khusus penugasan/Premium), Pertamina diberi tugas mendistribusikan 7,5 juta KL untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali,” tuturnya.

Volume Solar Bersubsidi yang disalurkan AKR disebutnya tercatat 1,6% dari alokasi dalam APBN 2018 sebesar 15,6 juta KL, selanjutnya jatah Pertamina mencapai 92,11% dari kuota.

Sementara realisasi penyaluran Solar Bersubsidi hingga akhir Desember 2017 lalu tercatat 14,38 juta atau 93,5% dari alokasi APBN. “Untuk BBM Penugasan (Premium) 7,5 juta KL, lebih besar dari usulan Pertamina 5,46 juta KL. Dengan realisasi penyaluran hingga Desember 2017, hanya 56% atau 7 juta KL,” kata Fanshurullah.

Dia menceritakan, proses seleksi badan usaha untuk distribusi BBM penugasan atau Premium RON 88, dimulai dari 11 perusahaan yang mengambil dokumen lelang. Namun akhirnya hanya AKR yang memasukkan dokumen dan melalui proses seleksi. Sementara untuk Solar Bersubsidi, Pertamina dan PT Triwahana Universal (TWU) mengakses dokumen, tetapi tidak ada yang mengembalikan dokumen.

BACA JUGA   Cinta Laura dan Pertamina Foundation Wujudkan Impian Wirausaha Perempuan jadi Kenyataan

“Selanjutnya, Pertamina melalui Direktur Utama menyampaikan surat ke Kepala BPH Migas menyatakan sanggup menjalankan penugasan melalui mekanisme penunjukkan langsung,” jelas Fanshurullah. (ert)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *