Logo SitusEnergi
Pemerintah Harus Beri Ruang PGN Berkembang Pemerintah Harus Beri Ruang PGN Berkembang
Jakarta, Situsenergy.com Rencana kenaikan harga gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PT PGN) telah dibatalkan Pemerintah setelah perusahaan-perusahan swasta yang tergabung dalam KADIN melancarkan protes.... Pemerintah Harus Beri Ruang PGN Berkembang

Jakarta, Situsenergy.com

Rencana kenaikan harga gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PT PGN) telah dibatalkan Pemerintah setelah perusahaan-perusahan swasta yang tergabung dalam KADIN melancarkan protes. Namun alasan pembatalan kenaikan harga ini belum jelas, apakah karena desakan swasta semata atau memang pertimbangan obyektif.

“Yang disayangkan kenapa pemerintah tidak mengungkapkan alasan pembatalan kenikan harga gas tersebut. Mestinya alasan pembatalan disampaikan dengan terperinci kepada masyarakat,” kata Pengamat Ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng di Jakarta, Rabu (30/10).

Ia mengungkapkan, harga gas PGN yang dijual ke swasta memang sudah lama tidak pernah mengalami kenaikan atau terhitung sejak tahun 2013 harganya tetap. “Ada anekdot harga gas yang dijual oleh PGN boleh dikatakan satu-satunya harga energi yang dianggap pemerintah tidak terkena pengaruh inflasi dan pengaruh depresiasi nilai mata uang,” ketusnya.

Menurut dia, anggapan bahwa PGN tidak terpengaruh inflasi dan depresiasi memang agak aneh, mengingat harga gas hulu yang dibeli PGN dari perusahaan asing  menggunakan mata uang dolar dan harganya relatif mahal. Selain itu utang PGN yang besar dan anggarannya digunakan untuk membangun infrastruktur adalah utang dalam mata uang dolar.  “Sehingga jelas PGN terpengaruh depresiasi atau menanggung beban depresiasi. Depresiasi rupiah dalam 5 tahun terakhir sangat besar dan salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di dunia,” ujarnya.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

Selain itu, kata dia  jika melihat angka inflasi tahunan sebesar 4-5 % setahun maka seharusnya harga gas yang dijual PGN naik minimal proporsional, bukan tidak naik sama sekali seperti sekarang. “Inflasi berarti biaya operasional sehari-hari PGN mengalami peningkatan,” ucapnya.

Jadi menurut Daeng, harga jual gas PGN kepada swasta ini bukan tidak boleh naik sebagaimana permintaan swasta kepada presiden, namun harus disesuaikan dengan perkembangan situasi ekonomi yang terjadi. “Kalau PGN tidak mendapatkan margin sama sekali dari kegiatan usahanya, maka sama artinya dengan membangkrutkan PGN. Jika keuangannya terus memburuk, maka kualitas infrastruktur akan memburuk, pelayanan akan memburuk dan akibatnya swasta yang rugi sendiri,” paparnya.

Kecuali, kata Daeng, jika pemerintah memberikan subsidi besar-besaran kepada PGN. Seandainya  subsidi gas alam setara dengan subsidi LPG yang mencapai Rp 70 triliun setahun, maka itu adalah angka yang signifikan untuk membangun industri gas nasional.

“Tapi faktanya tidak ada subsidi dalam pengembangan industri gas alam yang dapat dimanfaatkan PGN. Jadi kalau harga gas alam tidak boleh naik, maka PGN tinggal tunggu waktu, bangkrut dan bubar,” pungkasnya.(adi)

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *