

Pasca Terbitnya PP No.96/2021, KESDM Lakukan Penataan Kegiatan Pertambangan
MINERBA September 30, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah selalu mengedepankan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat dengan manfaat ekonominya. Tantangan yang akan dihadapi industri pertambangan akan semakin meningkat ke depan.
Demikian dikatakan dalam sambutannya pada penyerahan penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021 dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
“Saat ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang melakukan penataan kegiatan pertambangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping penyelesaian peraturan UU No. 3 Tahun 2020 lainnya, yang tentunya diharapkan dapat menjadikan pengusahaan pertambangan Minerba dapat eksis dan kompetitif,” kata Arifin.
Ia juga mengakui bahwa dalam era informasi digital, pemerintah menerapkan pembinaan dan pengawasan yang adaptif dengan teknologi, sehingga dengan rentang kendali pengawasan kegiatan usaha Minerba yang akan semakin luas ke depannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh wilayah pertambangan.
“Saya berharap Dirjen Minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas untuk menjawab isu dan tantangan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi badan usaha pertambangan dan jasa pertambangan, yang telah melaksanakan praktik pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices dengan memberikan Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021.
“Penghargaan-penghargaan tersebut diberikan kepada badan usaha pertambangan yang telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan sebagai pendorong serta pemberi motivasi untuk dapat mencapai prestasi setinggi-tingginya dalam pengelolaan Teknis Pertambangan, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, serta Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara,” paparnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara ini sebagai ajang pemberian prestasi, apresiasi kepada badan usaha pertambangan dan badan usaha jasa pertambangan yang telah melakukan upaya untuk mematuhi kaidah teknis, melakukan konservasi sumber daya dan cadangan, menciptakan kondisi kerja yang aman, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik dan benar atau disebut good mining practices.
Pada kesempatan tersebut, Arifin mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan lima prinsip dasar area pengelolaan subsektor pertambangan mineral dan batu bara nasional, yakni pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Prinsip-prinsip tersebut merupakan upaya mitigasi atas tantangan nasional dan global yang sedang dan akan dihadapi oleh industri pertambangan nasional, antara lain endapan komoditas mineral dan batubara dengan kualitas yang baik akan semakin berkurang jumlahnya dan semakin berada jauh di dalam perut bumi. Hal ini akan menuntut adanya peningkatan kompleksitas operasi penambangan dan juga peningkatan risiko keselamatan,” imbuhnya.
Terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan ini, harapan dan aspirasi masyarakat agar kegiatan usaha pertambangan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup semakin menguat.
“Dunia internasional juga menghendaki adanya pergeseran pola pembangunan menuju karbon netral melalui penggunaan EBT serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi digital akan menjadi perubahan penting dalam ekonomi kita,” tutup Arifin.(ert/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.