Logo SitusEnergi
Menteri ESDM Teken Permen Paska Operasi Hulu Migas Menteri ESDM Teken Permen Paska Operasi Hulu Migas
Jakarta, situsenrrgy.com Untuk memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada 21 Februari 2018... Menteri ESDM Teken Permen Paska Operasi Hulu Migas

Jakarta, situsenrrgy.com

Untuk memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada 21 Februari 2018 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama KESDM, Agung Pribadi, kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu  migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi, dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan atau fasilitas dalarn kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan sebelurn atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.

BACA JUGA   Jokowi Klaim B30 Hemat Rp 830 M, Pertamina Siap Sukseskan

“Dana kegiatan pasca operasi adalah akumulasi dana yang dicadangkan dan/atau disetorkan oleh Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi,” kata Agung, Senin (5/3/2018) di Jakarta. Sedangkan biaya kegiatan pasca operasi adalah dana kegiatan pasca operasi yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi.

Pasal 2 dalam aturan ini, lanjutnya, disebutkan bahwa pihak kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi. Pelaksanaan kegiatan pasca operasi dilakukan dengan menggunakan Dana Kegiatan Pasca Operasi. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *