Logo SitusEnergi
Menteri ESDM : Bio Diesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta Kiloliter Menteri ESDM : Bio Diesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta Kiloliter
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan... Menteri ESDM : Bio Diesel Tahun 2023 Sebesar 13,15 Juta Kiloliter

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2023.

“Penyaluran program Biodiesel tahun 2023 ini didukung oleh 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati/ BU BBN, dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kL,” tulis Kementerian ESDM dalam pernyataannya Jumat (16/12/2022).

Mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (kL), serta asumsi pertumbuhan permintaan/demand sebesar 3%, diperkirakan penjualan Biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta kL. Adapun estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 kL, atau meningkat sekitar 19% dibandingkan alokasi tahun 2021 sebesar 11.025.604 kL

“Peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan Uji Jalan B40,” tulisnya lebih lanjut.

Sementara kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dimana secara umum memberikan gambaran performa yang baik. Selain itu implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU Bahan Bakar Minyak/BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.

BACA JUGA   Mudik Dinanti, Mudik di Hati Bersama BUMN, Pertamina Berangkatkan 3.000 Orang

Adapun ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Peraturan ini menyebutkan bahwa mulai Januari 2020 pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30% (B30).

Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu Biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak menganggu kinerja dari mesin diesel.

“Pemerintah berharap penyaluran Biodiesel tahun 2023 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0),” jelasnya.(SA/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *