Logo SitusEnergi
Menteri BUMN Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Terkait Kecelakaan Konstruksi Menteri BUMN Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Terkait Kecelakaan Konstruksi
Jakarta, situsenergy.com Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyerahkan kepada Menteri BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada... Menteri BUMN Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Terkait Kecelakaan Konstruksi

Jakarta, situsenergy.com

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyerahkan kepada Menteri BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada proyeknya sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.

Pasalnya, Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab di BUMN Karya adalah Kementrian BUMN.

“Kita juga merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus yang menangani QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama,” ujarnya.

Ia mengatakan, selaku pembina jasa konstruksi nasional pihaknya akan terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi nasional meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi sesuai yang telah diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya.

Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukan salah satunya dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tanggal 3 Desember 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

“Pada 24 Januari 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang diketuai oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan beranggotakan para ahli,” tukasnya.

BACA JUGA   Persiapkan Alih Kelola Blok Rokan, PDC Prioritaskan Keselamatan Kerja

Menteri Basuki bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah mengambil langkah dengan mengumumkan penghentian sementara terhadap pekerjaan konstruksi layang pada tanggal 20 Februari 2018 silam yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite K2 terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan oleh 36 badan usaha dimana sebagian besar adalah proyek yang dimiliki oleh BUMN Karya.

Komite K2, kata dia telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara kepada Menteri Basuki. “Berdasarkan hasil evalusi Komite K2, kita membuat surat ke Menteri BUMN untuk menyampaikan rekomendasi tersebut,” tukasnya.

Menurut Basuki, surat rekomendasi tersebut memuat beberapa hal penting antara lain meminta kepada BUMN Karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan.

Kemudian keberadaan dan persetujuan tiga pihak (Pemilik, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas) dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada shift pekerjaan  tambahan. “Selain itu proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan. Dan yang terkahir pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur. Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite K2 dilaksanakan,” pungkasnya.

BACA JUGA   Kinerja Sektor Hulu Migas Dibawah Target, Ini Penyebabnya

Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN.

“Kami akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian PUPR, termasuk menginstruksikan direksi BUMN terkait menjalankan sanksi yang telah di rekomendasikan.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *