Logo SitusEnergi
Meningkatnya Kebutuhan Elpiji , Presiden Perlu Buat Peraturan Yang Tegas Dan Rinci Terkait Elpiji Subisidi Meningkatnya Kebutuhan Elpiji , Presiden Perlu Buat Peraturan Yang Tegas Dan Rinci Terkait Elpiji Subisidi
Jakarta, Situsenergi.com Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menilai, sudah saatnya Presiden dalam hal ini Pemerintah membuat ketentuan yang tegas dan rinci dan memiliki sanksi... Meningkatnya Kebutuhan Elpiji , Presiden Perlu Buat Peraturan Yang Tegas Dan Rinci Terkait Elpiji Subisidi

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menilai, sudah saatnya Presiden dalam hal ini Pemerintah membuat ketentuan yang tegas dan rinci dan memiliki sanksi hukum yang jelas terhadap siapa yang berhak atas LPG 3kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

“Presiden sebaiknya tidak hanya cukup berkomentar bahwa LPG 3kg hanya untuk Golongan tidak Mampu saja, tetapi harus ada ketentuan yang tegas dan ada sanksi hukum yang jelas,” kata Sofyano dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3Kg tersebut, maka masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3Kg bisa mereka beli dalam jumlah berapapun, dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut.

“Tapi seharusnya Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri bisa tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3Kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah. Dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011,” paparnya.

Sofyano juga menegaskan bahwa, penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3Kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Apalagi bahwa Peraturan Tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang di tetapkan jika dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009,” cetus pria yang juga dikenal sebagi Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

“Mendagri seharusnya juga bersikap tegas jika ada Pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 dari Perber tersebut terkait Penetapan HET LPG 3Kg di daerah,” sambung Sofyano.

BACA JUGA   Tambah Subsidi BBM dan LPG, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap LPG 3Kg di masyarakat itu bukan tanggung jawab BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG Public Service Oblligation (PSO) itu.

“Tidak tepat jika tugas pengawasan itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan LPG PSO (Public Service Oblligation) itu, karena harusnya ini menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator,” tukasnya

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan LPG 3Kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi bisa juga terjadinya akubat peningkatan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan elpiji walau barsng subsidi tersebut misalnya dipergunakan oleh non rumah tangga sekalipun.

Kepada Pertamina, Sofyano juga mengingatkan agar kesiapannya dalam mengatasi “kekosongan sesaat” LPG 3Kg , perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada .

“Kuota LPG 3Kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,” pungkasnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *