

Mantan Dirjen Minerba Sesalkan Regulasi Tata Kelola Tambang
ENERGI December 13, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenenrgy.com
Simon F. Sembiring selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menentang rencana pemerintah yang akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Menurutnya kebijakan ini akan akan merugikan negara dan sekaligus bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba.
Menurutnya, revisi PP tersebut pada pokoknya mengatur tentang perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya jadi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Salah satu poin dalam draft revisi ini ialah memperlonggar pengajuan perpanjangan izin, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Simon menyatakan apabila aturan turunan UU bertentangan dengan sumber utama produk hukum maka secara otomatis batal demi hukum. Oleh sebab itu sudah seharusnya pemerintah menghentikan rencana merevisi PP tersebut. Dia berharap agar pemerintah tegas manakala masa PKP2B sudah habis, semua aset atau barang (equipment) PKP2B menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemerintah pun harus menghitung nilai BMN tersebut dan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Perusahaan pun harus membayar kepada negara atas BMN tersebut sesuai dengan presentase yang disetujui, baru selanjutnya equipment tersebut menjadi aset perusahaan.
“Harusnya sistem UU saat peralihan tidak perlu PP, tapi anehnya itu dilakukan. Jadi saya bingung siapa sih arsitekturnya (revisi PP). Harusnya lewat amandemen PKP2B itu,” kata Simon di Jakarta, Kamis (13/12).
Simon berharap agar draft revisi PP ini bisa ditinjau kembali, lalu dikaji secara komprehensif dan harus mendahulukan kepentingan nasional. Khususnya mengenai buffer stock batubara nasional, yang dapat melindungi PLN dan ketahanan energi. Menurutnya PLN maupun PT Bukit Asam (Persero) Tbk [PTBA] saat ini tidak banyak memiliki stok batubara. Akibatnya hal ini sangat rentan apabila terjadi gangguan pasokan batubara, padahal 60 persen pembangkit listrik milik PLN berbahan bakar batubara.
“Tidak ada (stok), maka kalau Kalimantan banjir 2 minggu saja PLTU mati semua. Maka di masa ini harus diatur secara aman batubara ini untuk ketahanan energi. Pemerintah harus punya konsep,” pungkas dia. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.