Home ENERGI Kios BBM Pengganti Pertamini Harus Terjamin Kwalitas,Takaran dan Safetynya
ENERGI

Kios BBM Pengganti Pertamini Harus Terjamin Kwalitas,Takaran dan Safetynya

Share
Sofyano Zakaria : Pemerintah Perlu Kampanyekan Gerakan Hemat BBM Juga Pengendalian Pengawasannya
Sofyano Zakaria, Pengamat energi
Share

Jakarta, situsenergy.com

Adanya Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang akan berbisnis eceran BBM non subsidi menggantikan keberadaan eceran BBM tanpa izin yang dikenal dengan Pertamini cukup mendapat perhatian publik.

Pengamat kebijakan enerji, Sofyano Zakaria mengatakan, keberadaan Pertamini yang tanpa izin pihak berwenang jelas bertentangan dengan Undang-undang Migas dan juga Undang-undang lain seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Metrologi Legal.

Menurut Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, eceran bahan bakar minyak harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Migas, UU Lingkungan Hidup yang dalam hal ini harus memiliki Dokumen UKL/UPL dan juga alat takar atau alat ukur BBM yang dijual harus ditera dan ditera ulang oleh pihak Metrologi mengacu kepada UU Metrologi Legal.

Sehubungan dengan adanya rencana perusahaan swasta yang berbadan hukun BUPIUNU yang akan masuk dalam bisnis eceran BBM, Sofyano mengatakan, isnis eceran BBM non subsidi boleh-boleh saja, tetapi kios BBM yang merupakan outletnya, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. “Tidak ada pengecualian terhadap hal ini walaupun badan usaha itu bermitra dengan usaha kecil sekalipun,” tambah Sofyano.
Dalam hal ini, kata dia, konsumen harus dilindungi, misalnya kwalitas BBM yang dijual eceran harus terjamin mutunya sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian ESDM. “Takaran BBM-nya pun harus terjamin sesuai jumlah yang dibeli konsumen, dan untuk ini alat takar atau alat ukurnya harus lolos uji tera dan tera ulang berkala pihak metrologi” tukasnya.

“Karena ada perbedaan harga antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi maka BBM non subsidi yang dijual eceran pada kios BBM rentan dioplos, misalnya dengan BBM jenis premium merupakan BBM bersubsidi,” tambah Sofyano.

Ditambahkan, bisnis eceran BBM yang jika dilakukan dalam moda kios BBM seperti Pertamini, rentan terhadap keamanan lingkungan. “Karena BBM tergolong barang berbahaya yang mudah terbakar atau dibakar. Ini harus jadi perhatian pemerintah. Selain itu keakuratan takaran dan kwalitas, juga perlu pengawasan yang rutin dan ketat mengingat omzet pada kios BBM eceran tidak sebanyak pada SPBU,” paparnya.

Terhadap Rentannya hal tersebut, pihaknya tidak mendukung jika bisnis eceran BBM ditangani oleh BUMN Pertamina dan atau anak perusahaannya.
“Imaje Pertamina dan anak perusahaannya bisa tercemar jika ikut langsung berbisnis eceran BBM. Pertamina sebaiknya cukup menjadi pemasok BBMnya ke BUPIUNU saja tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan bisnis tersebut,” tutup Sofyano Zakaria.(eb/red)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ratna Juwita Soroti Banyak PR di Kementerian ESDM, dari Kilang Minyak hingga Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kinerja...

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...

Medco Energi Genjot Efisiensi dan Turunkan Emisi Lewat Optimasi Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk terus memperkuat langkah menuju energi...

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...