Logo SitusEnergi
Kios BBM Pengganti Pertamini Harus Terjamin Kwalitas,Takaran dan Safetynya Kios BBM Pengganti Pertamini Harus Terjamin Kwalitas,Takaran dan Safetynya
Jakarta, situsenergy.com Adanya Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang akan berbisnis eceran BBM non subsidi menggantikan keberadaan eceran BBM tanpa izin yang dikenal... Kios BBM Pengganti Pertamini Harus Terjamin Kwalitas,Takaran dan Safetynya

Jakarta, situsenergy.com

Adanya Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang akan berbisnis eceran BBM non subsidi menggantikan keberadaan eceran BBM tanpa izin yang dikenal dengan Pertamini cukup mendapat perhatian publik.

Pengamat kebijakan enerji, Sofyano Zakaria mengatakan, keberadaan Pertamini yang tanpa izin pihak berwenang jelas bertentangan dengan Undang-undang Migas dan juga Undang-undang lain seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Metrologi Legal.

Menurut Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, eceran bahan bakar minyak harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Migas, UU Lingkungan Hidup yang dalam hal ini harus memiliki Dokumen UKL/UPL dan juga alat takar atau alat ukur BBM yang dijual harus ditera dan ditera ulang oleh pihak Metrologi mengacu kepada UU Metrologi Legal.

Sehubungan dengan adanya rencana perusahaan swasta yang berbadan hukun BUPIUNU yang akan masuk dalam bisnis eceran BBM, Sofyano mengatakan, isnis eceran BBM non subsidi boleh-boleh saja, tetapi kios BBM yang merupakan outletnya, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. “Tidak ada pengecualian terhadap hal ini walaupun badan usaha itu bermitra dengan usaha kecil sekalipun,” tambah Sofyano.
Dalam hal ini, kata dia, konsumen harus dilindungi, misalnya kwalitas BBM yang dijual eceran harus terjamin mutunya sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian ESDM. “Takaran BBM-nya pun harus terjamin sesuai jumlah yang dibeli konsumen, dan untuk ini alat takar atau alat ukurnya harus lolos uji tera dan tera ulang berkala pihak metrologi” tukasnya.

BACA JUGA   Pertamina Hadirkan 127 Titik BBM Satu Harga

“Karena ada perbedaan harga antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi maka BBM non subsidi yang dijual eceran pada kios BBM rentan dioplos, misalnya dengan BBM jenis premium merupakan BBM bersubsidi,” tambah Sofyano.

Ditambahkan, bisnis eceran BBM yang jika dilakukan dalam moda kios BBM seperti Pertamini, rentan terhadap keamanan lingkungan. “Karena BBM tergolong barang berbahaya yang mudah terbakar atau dibakar. Ini harus jadi perhatian pemerintah. Selain itu keakuratan takaran dan kwalitas, juga perlu pengawasan yang rutin dan ketat mengingat omzet pada kios BBM eceran tidak sebanyak pada SPBU,” paparnya.

Terhadap Rentannya hal tersebut, pihaknya tidak mendukung jika bisnis eceran BBM ditangani oleh BUMN Pertamina dan atau anak perusahaannya.
“Imaje Pertamina dan anak perusahaannya bisa tercemar jika ikut langsung berbisnis eceran BBM. Pertamina sebaiknya cukup menjadi pemasok BBMnya ke BUPIUNU saja tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan bisnis tersebut,” tutup Sofyano Zakaria.(eb/red)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *