Home ENERGI Kesepakatan Pemerintah-PT Freeport Indonesia Tidak Menguntungkan
ENERGI

Kesepakatan Pemerintah-PT Freeport Indonesia Tidak Menguntungkan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kesepakatan akhir yang dituju antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara. Demikian ditegaskan pengamat energi dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, di Jakarta, Selasa (29/8).

“Saya melihat poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan pemerintah,  tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia, sebab poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah,” kata Redi.

Ia mengatakan, pemberian IUPK kepada PT Freeport Indonesia tidak sesuai dengan UU Minerba. Karena menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.

Selain itu, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport Indonesia yang di waktu lalu telah dijanjikan perusahaan asal AS tersebut untuk dibangun, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

“Pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya kontrak karya merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia.  Karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah kontrak karya berakhir maka wilayah bekas PT Freeport Indonesia aksn menjadi milik pemerintah Indonesia,” paparnya.

Terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, sesungguhnya dalam kontrak karya perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia yang harusnya terjadi pada 2011, saat dimana 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah.

Namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.

“Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Perusahaan Pelayaran Ini Gaspol Masuk Bisnis LNG, Bidik FSRU hingga FPSO

Jakarta, situsenergi.com PT Buana Lintas Lautan Tbk menyiapkan langkah transformasi besar untuk...

PHR Zona 4 Tancap Gas! Produksi Migas Naik, SKK Migas Kasih Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali mencatat kinerja...

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...