Home LISTRIK KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT
LISTRIK

KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT

Share
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7). PT PLN membuka program tambah daya listrik bagi masyarakat dengan harga diskon sebesar 50 persen bagi rumah tangga dan 100 persen bagi rumah ibadah hingga 31 Juli 2017. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt/17.
Share

Jakarta, situsenergi.com

Regulasi mengenai sistem jaringan listrik atau grid code akan mampu mengoptimalkan kinerja pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Demikian disampaikan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” kata Hendra.

Secara detail, ujar Hendra, terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

“Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN (Persero). Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem,” papar Hendra.

Kenudian, lanjut dia, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil lima megawatt dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi automatic generation control (AGC).

“Khusus ini ada previlage tersendiri di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir,” tukasnya.

“Segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem, kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius,” tambah dia.

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, selain mengakomodasi potensi energi hijau dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

“Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025,” demikian Hendra Iswahyudi.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Gandeng eFUELS SEA, EPI Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau

Jakarta, situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan eFUELS SEA...

PLN Siapkan Kontrak 30 Tahun, Proyek PSEL Kian Diburu Investor Global

Jakarta, situsenergi.com Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian...

Program Listrik Desa PLN Dipercepat, Pemerintah Siapkan Rp10,3 Triliun untuk Perluas Akses Listrik

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku...

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026, Cek Syaratnya

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) meluncurkan promo “Semangat Baru Makin Berdaya” berupa...