Logo SitusEnergi
KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT
Jakarta, situsenergi.com Regulasi mengenai sistem jaringan listrik atau grid code akan mampu mengoptimalkan kinerja pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Demikian disampaikan... KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT

Jakarta, situsenergi.com

Regulasi mengenai sistem jaringan listrik atau grid code akan mampu mengoptimalkan kinerja pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Demikian disampaikan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” kata Hendra.

Secara detail, ujar Hendra, terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

“Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN (Persero). Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem,” papar Hendra.

Kenudian, lanjut dia, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil lima megawatt dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi automatic generation control (AGC).

“Khusus ini ada previlage tersendiri di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir,” tukasnya.

BACA JUGA   Alhamdulillah, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021

“Segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem, kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius,” tambah dia.

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, selain mengakomodasi potensi energi hijau dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

“Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025,” demikian Hendra Iswahyudi.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *