Logo SitusEnergi
KESDM Harap PP Pajak Gross Split Diteken Presiden KESDM Harap PP Pajak Gross Split Diteken Presiden
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyelesaikan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split. Dua item atau poin... KESDM Harap PP Pajak Gross Split Diteken Presiden

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyelesaikan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split.

Dua item atau poin terakhir yaitu lost tax carry forward dan indirect tax telah rampung dibahas dan diharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut dapat ditetapkan sebelum berakhirnya masa pemasukan dokumen penawaran Wilayah Kerja (WK) migas pada 27 November 2017.

“Jadi kemarin telah ada kesepakatan antara (Ditjen) Migas (Kementerian ESDM), Kementerian Keuangan maupun IPA (stakeholder). Ada 2 item, masalah lost tax carry forward dan masalah pajak di periode eksploitasi. Singkat kata, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Presiden yang intinya minta persetujuan Presiden untuk menerbitkan ini (PP). Begitu pun juga Menteri ESDM menguatkan, hari ini Pak Menteri (ESDM) akan menandatangani surat juga kepada Bapak Presiden untuk menguatkan itu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ego Syahrial, di Jakarta, Senin (30/10).

Menurutnya, penyelesaian aturan perpajakan Gross Split ini memang telah ditunggu investor, terutama terkait penawaran 15 WK Migas tahun 2017 yang diperpanjang waktunya untuk memberikan kesempatan calon peserta lelang mempelajari skema bagi hasil Gross Split serta regulasi perpajakan gross split.

BACA JUGA   Pelaku Bisnis Sebut Target EBT Tidak Tercapai

Ego berharap, penetapan PP tentang perpajakan Gross Split dapat diteken Presiden sesuai rencana yaitu sebelum 27 November 2017. Selanjutnya, Tim Penilai Penawaran WK Migas membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan rangking pemenang WK migas dan pemenang lelang dapat diumumkan pada awal 2018. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *