KESDM Akan Wajibkan Badan Usaha Bangun Kilang
ENERGI September 29, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan untuk mewajibkan membangun fasilitas pengelolaan minyak atau kilang bagi badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis gasoline atau bensin dengan RON 88 dan Solar kadar 48.
Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, wacana tersebut adalah untuk mendorong badan usaha yang tidak memiliki kilang di dalam negeri, sehingga jika tidak maka tidak diperbolehkan menjual bensin dengan kadar RON 88 dan Solar 48.
“Ini masih dalam wacana, memang. Sekarang ini yang tidak punya kilang di dalam negeri, tidak bisa menyalurkan Ron 88 dan solar 48,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (29/9).
Ditambahkan Jonan, wacana terkait kewajiban memiliki kilang bagi badan usaha yang menjual bensin dengan kadar RON 88 dan Solar 48, merupakan usulan dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Itu ada usulan dari BPH Migas, itu tidak bisa menyalurkan bensin RON 88 dan Solar 48, kalau tidak punya kilang dalam negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebelum wacana tersebut diterapkan, kata Jonan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dan mendiksusikan dengan Badan usaha. Hal ini nyauntuk mengukur kemampuan dalam pembangunan kilan.
“Harus dikaji dulu. Kita akan diskusi untuk dipertimbangkan apakah Pertamina akan sanggup nggak. Begitu pula swasta, kalau swasta diberi ke depan akan sanggup nggak, semua ini masih akan dikaji secara mateng,” kata Jonan. (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.