Logo SitusEnergi
Kementrian ESDM Harus Dorong Market SPBU Berlaku Fair Kementrian ESDM Harus Dorong Market SPBU Berlaku Fair
Oleh : Gigih Guntoro ( Direktur Eksekutif Indonesian Club) Jakarta,situsenergy.com Indonesia telah menjadi pasar strategis. Sejak dibuka-nya kran liberalisasi melalui UU No. 22 Tahun... Kementrian ESDM Harus Dorong Market SPBU Berlaku Fair

Oleh : Gigih Guntoro ( Direktur Eksekutif Indonesian Club)

Jakarta,situsenergy.com

Indonesia telah menjadi pasar strategis. Sejak dibuka-nya kran liberalisasi melalui UU No. 22 Tahun 2001memiliki implikasi pada sederetan pemain SPBU asing seperti Shell, Petronas, Total dan lain-lain diberikan keluasaan untuk mengambil pasar dalam negeri. Tidak sedikitpun dari pemain SPBU asing yang hampir berada di kota-kota besar justru tidak bisa bertahan lama atau dapat dikatakan “kalah bersaing” dan akhirnya memilih untuk tutup. Berbeda dengan SPBU asing  milik PT. Vivo Energi yang berasal dari Belanda justru berani mengambil hati pasar dalam negeri menjual BBM sejenis yang dijual Pertamina yakni beroktan tinggi merek Revo 89, Revo 90, dan Revo 92 dengan harga murah di bawah harga jual perusahaan migas internasional.

PT Vivo menjual Ron 89 dengan harga Rp.6.100/liter lebih murah dari Ron 88 yang dijual pertamina dengan harga Rp. 6.450/liter. Selisih harga penjualan jenis BBM inipun menjadi perdebatan berbagai kalangan sampai sekarang. Banyak kalangan menyimpulkan jika keberanian PT. Vivo menjual BBM Ron 89 dengan harga lebih murah Rp.350/liter sebagai market entry price strategy dengan tujuan untuk menarik konsumen dari pelaku pasar yang exsisting. Seberapa lama dan seberapa jauh PT. Vivo bisa bertahan di harga tersebut. Bila berani mengambil rugi, perlu diingat bahwa kerugian hanya terjadi di satu SPBU, di Cilangkap. Bandingkan dengan pemain lain yang sudah memiliki 6 SPBU, atau bahkan hampir 6.000 SPBU di seluruh Indonesia.

BACA JUGA   Subsidi Energi Bantu Angkat Pertumbuhan Ekonomi Di Kuartal II 2022

Sementara langkah Pemerintahan melalui ESDM memberikan ijin kepada PT. Vivo untuk menjual BBM Ron 89 dengan harga Rp. 6.100/liter telah memberikan contoh tidak baik dalam tegak lurus terhadap konstitusi yang berlaku. Dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menjelaskan jika Pemerintahan memberikan otoritas penugasan khusus untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali kepada BUMN PT. Pertamina dengan mengatur penyediaan bahan bakar jenis Ron 88 yang seharusnya hanya beredar untuk wilayah khusus dan tertentu ditunjukan untuk mendukung kebijakan politik presiden yakni BBM satu harga.

Bahkan ketentuan mengenai harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran BBM yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin terdapat dalam Pasal 14 (ayat 2) perpres tersebut. Biaya perolehan disebutkan yaitu biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak (depot) dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar. Sedangkan harga jual eceran BBM tertentu dan penugasan menurut ketentuan perpres ini adalah harga dasar ditambah dengan pajak pertam bahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%.

Jika kita kalkulasi real cost bahan bakar pada November 2017 yang harus dijual berdasarkan aturan Keputusan Menteri ESDM No. 8076 K/12/MEM/2016, maka komponen pembentuk harga Premium adalah: ((Harga Indeks Pasar + Alpha) x 2%) x (PPN 10% + PBBKB 5%), dapat digambarkan bahwa penjualan produk bahan bakar minyak seperti premium atau pertamax, dasar besaran harga jualnya akan dihitung dari Harga Indeks Pasar (HIP) Gasoline bukan Harga Crude oil dan ini berlaku dalam dunia bisnis produk bbm internasional. Harga Indeks Pasar adalah harga acuan pasar internasional dengan formula 98.42% MOPS Gasoline RON 92. Karena di pasar tidak ada lagi acuan harga produk RON 88, maka harga acuan yang digunakan adalah 98.42% dari harga acuan Gasoline RON 92. Harga indeks pasar ini mengacu pada harga rata-rata selama 3 bulan sebelum harga ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA   RMK Energy Catat Zero Fatality Keenam Kalinya Tahun 2023

Sedangkan alpha adalah biaya distribusi dan penyimpanan di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3.92% MOPS + Rp 830/liter. Sesuai formula, jika rata-rata pada priode Juni – September 2017 HIP Gasoline adalah 62,3 US$ per barrel dan kurs USD/IDR Rp.13.275 maka HIP dalam rupiah dan liter adalah sebesar 5.194 dengan alpha mencapai Rp. 1.033/liter (2.92% x 5.194 + 830) maka harga dasar Premiun adalah Rp. 6.228/liter.

Kemudian harga dasar premium tersebut di tambahkan dengan biaya penugasan 2% dan pajak 15% maka harga premium menjadi Rp. 7.350/liter. Jika pajak dikeluarkan dari komponan harga maka harga premium sebesar Rp. 6.350/liter. Jika ada badan usaha tidak mengambil biaya penugasan sebesar 2% maka harga premium sebesar Rp. 7.200/liter.

Demikianpun dengan Ron 89 yang dijual PT. Vivo Energi dengan harga lebih murah dari Ron 88 yang tidak jauh berbeda kualitasnya hanyalah satu pola strategi marketing yang telah menjerat kementrian ESDM sendiri. Jika ESDM mampu membuat terobosan baru dalam mendukung program BBM satu harga maka setidaknya membuat aturan yang berlaku bagi pemain SPBU local ataupun asing yang memiliki kemampuan dalam mendistribusikan BBM penugasan ke seluruh Indonesia. Jika perlakuan ini tidak sama maka pasar BBM unfairness.

BACA JUGA   Percepat Sertifikasi Aset, Kanwil BPN se-Jateng Digandeng PLN

Kalau penyediaan dan pendistribusian ini dibiarkan, akan sangat merugikan Pertamina (beban distribusi Premium 88 yang merugi) dan hanya memberikan keuntungan (rente) ekonomi ke sekelompok orang dan mengabaikan eksistensi keberlanjutan Pertamina sebagai BUMN dan jelas hal ini tak mengindahkan prinsip kewajaran (unfairness) dalam persaingan usaha. Pertamina juga harus menanggung beban (cost) untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan BBM satu harga untuk membantu menggerakkan perekonomian di daerah-daerah yang selama ini menerima dampak biaya BBM yang lebih mahal dibanding daerah lain di Indonesia. Sesuai konstitusi, seharusnya pihak Kementerian ESDM dan BUMN mestinya pro aktif dalam bertindak untuk mengatasi permasalahan ini.

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *