Logo SitusEnergi
Kemenperin Dorong Recycle Industri Garap Potensi Pengolahan Limbah Battery Kendaraan Listrik Kemenperin Dorong Recycle Industri Garap Potensi Pengolahan Limbah Battery Kendaraan Listrik
Jakarta, SitusEnergy.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap pengolahan limbah melalui peran industri daur ulang atau recycle industry, salah satunya pada... Kemenperin Dorong Recycle Industri Garap Potensi Pengolahan Limbah Battery Kendaraan Listrik

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap pengolahan limbah melalui peran industri daur ulang atau recycle industry, salah satunya pada industri kendaraan listrik berbasis baterai.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu esensi dari Revolusi Industri 4.0 adalah industri yang ramah lingkungan dan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Maka itu, peran recycle industri sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

“Langkah strategis yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong pengembangan teknologi baterai dalam negeri untuk mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Agus Gumiwang mengakui, dalam pelaksanaannya terdapat kendala, salah satunya pada penyediaan bahan baku mineral lithium. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin mendorong proses recovery lithium dari recycle baterai bekas sebagai upaya substitusi impor komponen baterai, yang ditunjang oleh hilirisasi industri baterai lithium.

“Industri yang menghasilkan substitusi impor akan didorong untuk tumbuh. Kemenperin telah memetakan sektor-sektor yang perlu dipacu dalam target substitusi impor tersebut, di antaranya industri mesin, kimia, logam, elektronik, dan kendaraan bermotor,” ungkap Agus Gumiwang.

BACA JUGA   Pertamina Didukung Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) melalui unit satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Webinar dengan tema Peluang dan Tantangan Industri Recycling Limbah B3 (Baterai Kendaraan Listrik), kemarin.

“Dampak positif dari substitusi impor di sektor industri antara lain, adanya penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan belanja dalam negeri dengan semakin bertambahnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari produk yang dihasilkan sektor industri, serta peningkatan pasar ekspor bagi produk industri dalam negeri dengan pendalaman struktur industri, sehingga kita tidak lagi bergantung pada negara lain,” kata Kepala BPPI Kementerian Perindustrian,l Doddy Rahadi.

Doddy menambahkan, strategi pemerintah untuk mendorong pengembangan baterai kendaraan listrik dalam negeri dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam memproduksi kendaraan listrik.

“Diperlukan upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sekaligus upaya untuk substitusi impor komponen baterai, yang ditunjang oleh hilirisasi industri baterai lithium. Hal ini merupakan tantangan bagi akademisi, pelaku industri, pemerintah, peneliti, perekayasa serta asosiasi dalam negeri untuk mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA   Tanah Milik Elnusa Di Sumenep Siap Dibangun Air Strip

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih menyampaikan dukungan pemerintah dalam pengembangan industri recycle di Indonesia. Dengan teknologi  yang tepat, industri recycle ini efisien dan menjadi jawaban untuk memperkuat ekosistem industri dan ekonomi sirkular, termasuk untuk baterai bekas kendaraan bermotor listrik yang saat ini kita bahas.

“Pemerintah serius dalam mengembangkan industri kendaraan listrik, hal ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Regulasi tersebut mengatur terkait percepatan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) dalam negeri melalui pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL-BB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” pungkasnya. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *