Logo SitusEnergi
Kebijakan Energi Nasional Dikebut Tahun Ini Kebijakan Energi Nasional Dikebut Tahun Ini
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong segera diselesaikannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). “RPP KEN ini... Kebijakan Energi Nasional Dikebut Tahun Ini

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong segera diselesaikannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, dikutip Jumat (12/01/2024)

RPP KEN sendiri, kata dia, merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham,” terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU,” terang Arifin.(SA/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *