

Kapan Saat Yang Tepat Harga Bahan Bakar Minyak Turun?
ENERGIOPINI April 3, 2020 Editor SitusEnergi 0

Oleh : Dina Nurul Fitria
(DosenTetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina)
Pandemi Covid-19 yang bermula di Desember 2019 berdampak pada turunnya harga minyak dunia hingga di bawah kisaran USD35/barel untuk Brent dan kisaran USD30/barel untuk WTI pada Maret 2020. Penurunan harga minyak mentah sebesar 24% (Brent) dan 25% (WTI) merupakan terbesar sejak 2015. Penurunan harga gas bumi dunia dan penyempitan spread antar pasar kemungkinan mencerminkan tingkat permintaan yang lebih rendah dan berkurangnya kebutuhan impor di pasar Eropa dan Asia. EIA memperkirakan ekspor LNG AS akan rata-rata 5,3 Bcf /dpada kuartal kedua 2020, turun 0,5 Bcf /d dari Short Term Energy Outlook edisi Februari (EIA, Maret 2020).
Penurunan harga minyak mentah ini juga berpengaruh pada pasar komoditas dan ekuitaslainnya,
Yang telah mengalami volatilitas dan penurunan harga yang signifikan sejak minggu terakhir bulan Februari di tengah kekhawatiran tentang dampak ekonomi dari penyakit virus coronavirus baru 2019 (COVID-19). Selain itu, pasar minyak, khususnya, baru-baru ini meresponhasil pertemuan OPEC dan mitra pada 6 Maret dengan penurunan harga minyak yang mempengaruhi pasar keuangan.
Dalam konteks Indonesia, pasar keuangan yang tertekan akibat dari penurunan harga minyak mentah dan harga gas bumi dunia juga menekan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang turun di kisaran Rp 15000 sampai sempat di kisaran Rp 17000.
Namun demikian penurunan harga minyak mentah dan harga gas bumi di tahun 2020 berbeda dengan kondisi tahun 2015. Tahun 2020 penurunan harga minyak mentah dan harga gas bumi di sisi supply tidak meningkatkan permintaan bahan bakar minyak dan gas elpiji di tingkat konsumen. Turunnya konsumsi oleh karena aktivitas perekonomian mengalami slow down bahkan pada sector ekonomi tertentu menjelang shut down alias tidak ada aktivitas ekonomi lagi untuk sementara waktu, terutama sector ekonomi informal. Sedangkan kondisi penurunan harga minyak mentah dan harga gas bumi di tahun 2015 di tingkat hulu, terdapat peningkatan konsumsi di tingkathilir.
Dalam konsep transmisi harga, kenaikan atau penurunan harga di tingkat hulu ditransmisikan kenaikan atau penurunan harga di tingkat hilir/eceran secara simetris. Sedangkan kenaikan atau penurunan harga di tingkat hulu ditransmisikan secara asimetris di tingkat eceran, bila terjadi kebalikannya, misalnya, harga turun di tingkat hulu tidak ditransmisi kenaikan harga di tingkat eceran. Hal ini terjadi umumnya di harga komoditi hortikultura dan terjadi saatini di harga bahan bakar minyak dan harga gas elpiji di masyarakat.
Pembentukan Harga BBM dan Gas Elpiji
Pertanyaan awam yang kemudian muncul, apakah perlu harga BBM dan harga gas elpiji baik penugasan maupun bukan penugasan turun? Dan kapankah waktu yang tepat harga BBM dan harga gas elpiji di tingkat eceran turun?
Pemerintahan Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur jenis BBM tertentu (minyak tanah dan minyak solar), jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88 pada wilayah penugasan kecuali Jawa dan Bali) dan jenis BBM Umum. Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM KhususPenugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
Harga jual dan harga dasar BBM (biaya perolehan menggunakan harga indeks pasar, biaya distribusi,dan biaya penyimpanan serta margin) di tingkat eceran ditentukan oleh Menteri ESDM. Penetapan harga eceran BBM dan gas elpiji, mengikuti pola penetapan harga vertikal dari Menteri ESDM, Badan Pengatur, hingga ke Badan Usaha dan tingkat konsumen. Sementaraitu, meelalui Putusan Mahkamah Konstitusi penetapan harga eceran bahan bakar industri dan bahan bakar umum diserahkan pada mekanisme pasar untuk mewujudkan efisiensi pemasaran.
Harga dasar dalam BBM jenis tertentu yang disubsidi telah ditetapkan pemerintah menggunakan metode perhitungan MOPS +Alfa, di mana MOPS untuk RON 88 atau Premium menggunakan koefisien 98,42 persen dikalikan dengan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dengan kurs tengah Bank Indonesia dibagi 159 liter (konversi dari satuan barel). Sedangkan faktor alfa merupakan harga dasar dan pajak-pajak serta margin keuntungan Badan Usaha kisaran 5-10 persenuntuk BBM umum yang mengikuti mekanisme pasar.Besaran faktor alfa ditentukan oleh Badan Pengatur, dalam hal ini BPH Migas.
Transparansi pembentukan harga BBM Umum khususnya penentuan faktor alfa oleh BPH Migas sangat diperlukan untuk menghindari price conduct yang mengarah pada “power over price” yang menjadi komponen administrated inflationdari BBM Umum. Mengingat, konsumsi BBM RON 88 premium yang sudah dibatasi jumlahnya, sehingga konsumen beralih menggunakan BBM Umum RON 90 dan terjadi peningkatan konsumsi RON 90, maka penurunan harga minyak mentah sejatinya ditransmisikan penurunan harga dasar dan harga jual eceran RON 90 mendekati penurunan harga eceran RON 88.
Meskipun terjadi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika namun harga indeks pasar bahan bakar minyak mentah yang sebagiannya impor, juga turun. Penurunan harga eceran RON 90 dan RON 88 dapat dibentuk dalam kisaran 20-25%. Dan spread atau selisih harga antara RON 90 dan RON 88 subsidi tetap terjaga di kisaran Rp500-Rp1000, hal ini berlaku juga untuk minyak tanah dan minyak solar industri.Namun khususnya minyak solar industry perlu juga dijaga disparitas penurunan harga minyak solar domestic dengan harga minyak internasional, untuk mencegah penyelundupan minyak solar indutri.
Pertamina sebagai Badan Usaha yang memiliki infrastruktur distribusi seluruh Indonesia untuk BBM PSO dan non PSO, maka sedapat mungkin penurunan harga eceran RON 88 subsidi dan RON 90 masih dapat menjaga porsi margin keuntungan 5-10 persen. Dalam hal ini BPH Migas bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dapat menyusun formula PNBP dan Pajak Dividen dari Pertamina paling tidak untuk melindungi risiko volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap US Dolar.
Sementara itu, gas elpiji 12Kg non PSO dan 3kg PSO perlu penerapan efisiensi dalam tata niaga tertutup Elpiji 3kg yang bias menekan pengeluaran subsidi elpiji 3Kg. PT Pertamina melalui quality improvement telah menjaga efisiensi tata niaga gas elpiji 12 Kg dan 3kg. Namun demikian, daya beli masyarakat yang menurun akibat penurunan aktivitas ekonomi masyarakat yang menurun, maka penurunan harga gas elpiji 12kg dan elpiji 3kg adalah di tingkat distributor eceran melaui insentif harga, yang tentu saja, tidak membebani keuangan PT Pertamina di sisihulu.
Menanti Saat Yang TepatHarga BBM
Kapan penurunan harga BBM RON 88, RON 90, Minyak Solar dan Minyak Tanah dapat ditempuh? Selaras dengan paket kebijakan stimulus penanganan dampak ekonomi terhadap pandemic COVID-19 yang dirilis pemerintah yang melibatkan peranan penting dari Bank Indonesia, makasalah satu komponen penting dari penetapan faktor alfa adalah kurs tengah nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian, perubahan harga eceran BBM PSO dan non PSO sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, yakni tiap tanggal 25 April 2020 berdasarkan MOPS 3 bulan sebelumnya, yakni Januari 2020 atau tanggal 25 Mei 2020 berdasarkan MOPS dan nilai kurs tengah Februari 2020 atau bahkan 25 Juni 2020 berdasarkan MOPS dan nilai kurs tengah Maret 2020. Apalagi mengingat bulan April – Juni 2020 adalah periode puasa Ramadhan, Idul Fitri serta awal mula Tahun Ajaran Pendidikan, sekiranya, periode home learning berakhir di Juni 2020, maka penurunan harga eceran BBM dan dampak positif dari peningkatan efisiensi tata niaga gas elpiji, dapat membantu kesulitan masyarakat sekaligus mencegah shut downnya sector ekonomi produktif.
Adapun tujuan penurunan harga BBM PSO dan non PSO, efisiensi tata niaga gas elpiji PSO dan non PSO termasuk memberikan insentif harga kepada penyalur gas elpiji, adalah untuk meringankan industry, pelaku UMKM dan masyarakat umum untuk tetap produktif, meskipun harus senantiasa menerapkan social distancing dan physical distancing di manapun dan kapanpun.
—-oOo—
No comments so far.
Be first to leave comment below.