Jonan Batasi Kuota Pembelian Batubara DMO 100 Juta Ton per tahun
Uncategorized March 10, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan kuota pembelian batu bara untuk Domestic Marget Obligation (DMO) termasuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton pertahun. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 Tahun 2018.
Batas kuota tersebut dinilai cukup oleh Jonan untuk memenuhi kebutuhan batu bara sebagai salah satu bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebab, selama ini rata-rata konsumsi batu bara untuk kelistrikan sebesar 80 juta-90 juta ton per tahun.
“Batasannya setahun itu maksimum 100 juta ton, konsumsinya kelistrikan nasional. Batu bara nasional itu 100 juta ton setahun,” ujar Jonan di Balikpapan, Kalimantan, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (9/3).
Jonan juga menyebut, batasan kuota itu untuk memastikan agar PLN benar-benar membeli batu bara dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan pembangkit listrik, bukan untuk kepentingan lain. Dia pun mengaku tak segan-segan untuk akan memberikan sanksi kepada PLN jika membeli batu bara dengan harga DMO naum digunakan untuk kepentingan lain.
“Kalau ada pertanyaan nanti dibeli PLN harganya US$ 70 (batas harga DMO) terus dijual lagi? Enggak ada. Kalau ketahuan itu kita kenakan sanksi. Makanya dibatasi 100 juta ton maksimum,” tegasnya.
Selain itu, didalam Kepmen tersebut juga mengatur soal nilai kalori dalam batu bara tersebut, yaitu 6.322 kcal/kg (GAR).
“Itu di GAR 6.322, kontennya ada, sulfurnya berapa, segala macam ada. Nanti pakai rumus. Kalau misalnya PLN pakainya 4.200, dihitungan panjang konversinya,” pungjkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.