Logo SitusEnergi
Jika Sistem Power Wheeling Masuk Ke RUU EBT-Jokowi Ketipu Jika Sistem Power Wheeling Masuk Ke RUU EBT-Jokowi Ketipu
Oleh : Salamuddin Daeng Pada Tahun 2015 PWC menyatakan UU Ketenagalistrikan 2009 memberi PLN hak prioritas untuk menjalankan bisnisnya seluruh Indonesia. Sebagai pemilik tunggal... Jika Sistem Power Wheeling Masuk Ke RUU EBT-Jokowi Ketipu

Oleh : Salamuddin Daeng

Pada Tahun 2015 PWC menyatakan UU Ketenagalistrikan 2009 memberi PLN hak prioritas untuk menjalankan bisnisnya seluruh Indonesia. Sebagai pemilik tunggal aset transmisi dan distribusi, PLN tetap menjadi satu-satunya badan usaha yang terlibat dalam transmisi dan distribusi tenaga listrik. Sementara UU Ketenagalistrikan 2009 dan PP No.14/2012 (sebagaimana diubah oleh PP No.23/2014) memungkinkan partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk public penggunaan dan akses terbuka untuk transmisi dan distribusi, saat ini sektor swasta partisipasi tersebut pada hakekatnya masih terbatas pada sektor pembangkit listrik.

Hal tersebut diatur berubah setelah berlakunya Peraturan Menteri ESDM No.1/2015 tentang “ketenagakerjaan wheeling” yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan transmisi PLN yang sudah ada dan jaringan distribusi. Power wheeling adalah penggunaan Bersama dari jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat pasokan kapasitas pembangkit tambahan. (Investment and Taxation Guide August ‪2015 – 3‬rd Edition reprinted October 2015.)

Peraturan Menteri ESDM ini hancur lebur sejak semenjak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial review UU Nomor 30 Tahun 2009. Mahkamah konstitusi telah menyatakan bahwa unbundling, privatisasi termasuk di dalamnya power wheeling bertentangan dengan konstitusi. Silakan baca putusan Mahkamah Konstitusi di https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/111_PUU-XIII_2015.pdf. Namun sebagian kalangan masih suka memutar kaset rusak yakni peratutan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2015 tentang Power Wheeling ini untuk menimbulkan kesan bahwa Power Wheeleng sah menurut regulasi Indonesia.

Seperti juga PWC ini selalu memutar kaset rusak. Entahlah mungkin mereka malas juga meneliti sehingga selalu copy paste statement lama. Sehingga dalam Investment and Taxation Guide November 2017 – 5th edition Kembali PWC mengapatak bahwa “partisipasi sector swasta itu yang berlaku saat ini masih terbatas pada sektor pembangkit listrik. Ini adalah akan berubah setelah berlakunya Permen ESDM No. 1/2015 tentang “power wheeling”, yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan milik PLN jaringan transmisi dan distribusi yang ada. Power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan untuk mempercepat menyediakan kapasitas pembangkit tambahan. Namun, menerapkan peraturan yang menetapkan prosedur teknis rinci dan biaya keuangan untuk akses jaringan T&D belum dirilis”. Sama persis kalimatnya seperti tahun 2015 lalu.

BACA JUGA   Sukseskan Pemilu 2024, PLN EPI Amankan Pasokan Energi Primer ke Pembangkit

Tidak sampai disitu tahun 2018 dalam laporan Investment and Taxation Guide November 2018, 6th Edition) PWC Kembali mengatakan bahwa “Pada tahun 2015 terbitlah Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2015 tentang “power wheeling” yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat untuk menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada. Konon katanya power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat penyediaan kapasitas pembangkit tambahan. Namun, peraturan pelaksanaannya tentang teknis rinci prosedur dan biaya keuangan untuk akses jaringan T&D belum dirilis. Kalkimatnya sama persis. Wuenak ya bikin laporan kayak begini apalagi dibayar mahal.

Demikian juga uraian PWC mengulang ulang kalimat yang sama persis dalam laporan yang berbeda. PWC menguraikan bahwa UU Ketenagalistrikan 2009 (maksudnya UU nomor 30 Tahun 2009) memberi PLN hak prioritas untuk menjalankan bisnis secara menyeluruh Indonesia. Sebagai pemilik tunggal asset transmisi dan distribusi, PLN tetap satu-satunya badan usaha yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi tenaga listrik. UU Listrik 2009 dan PP No. 14/2012 (sebagaimana diubah dengan PP No. 23/2014) memungkinkan partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk transmisi dan distribusi.

Namun, partisipasi swasta sektor terbatas pada sektor pembangkit listrik. Ini harus berubah mengikuti penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2015 tentang “power wheeling” yang bertujuan agar IPP dapat dan PPU untuk menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada. Power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat penyediaan kapasitas pembangkit tambahan. Namun, peraturan pelaksanaannya tentang teknis rinci prosedur dan biaya keuangan untuk akses jaringan Transmisi dan Distribusi (“T&D”) belum dirilis. (Investment and Taxation Guide November 2018, 6th Edition).

Kok bisa ya selama bertahun tahun mereka PWC tidak diberitahu oleh pihak yang membayar mereka atau pemerintah yang memakai mereka dalam melakukan survey bahwa UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menjadi dasar peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2015 tentang power wheeling tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah konstitusi bertentangan dengan konstitusi UUD 1945

Cuan Besar Power Wheeling

Sistem power wheeling ini adalah cuan besar bagi swasta. Swasta dapat menggunakan jaringan listrik milik PLN tanpa mengeluarkan uang sepeserpun dalam investasi jaringan distribusi. Asset milik PLN akan menjadi asset bagi pemilik listrik swasta yalkni mereka pembangkit pembangkit besar milik oligarki kelas kakap.

BACA JUGA   Dorong Peningkatan Rasio EBT, PLN Gandeng Pemkot Tangerang

Berapa besar cuannya? Ya sepanjang jaringan listrik yang dimiliki PLN. Kalau benar bumi ini bulat maka jaringan listrik milik PLN sudah sepanjang 3 (tiga kali diameter bumi) tapi tampaknya bumi bulat sudah tidak relevan.

Sebagai negara kepulauan, kelistrikan Indonesia dikelola melalui serangkaian jaringan T&D yang terpisah. Ada lebih dari 600 grid terisolasi dan total delapan jaringan utama. PLN saat ini memiliki monopoli de facto atas kepemilikan dan pengoperasian aset T&D. Kepemilikan jalur transmisi dimiliki seluruhnya oleh PLN.

Memang luar biasa besar asset jaringan PLN ini. Bayangkan hingga akhir 2017, PLN melayani 67,5 juta pelanggan melalui jaringan transmisi terdiri dari 48.901 kilometer sirkuit (“kmc”) saluran transmisi dan ‪113.791‬ Megavolt Ampere (“MVA”) dari kapasitas trafo transmisi. Menurut RUPTL 2018, PLN memproyeksikan permintaan listrik tumbuh 6,9% p.a. hingga tahun 2027 mencapai total 434 TWh listrik yang dikonsumsi pada tahun 2027. Ini dibandingkan dengan 223 TWh pada tahun 2017. Pada tahun 2024, Pemerintah mengharapkan seluruh penduduk Indonesia memiliki akses listrik.

Mengapa masuk ke RUU EBT?

Kesimpulan PWC yang konon hasil survey mereka bahwa power wheeling memainkan peran penting dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia. Ini mungkin karena fakta bahwa sebagian besar responden merasa sulit logistik (misalnya jalan dan pelabuhan di Indonesia Timur) adalah penghalang terpenting ketiga untuk meningkatkan elektrifikasi di Indonesia. Selain itu berlakunya efektif proses power wheeling yang mulus akan menjadi signifikan langkah liberalisasi sektor ketenagalistrikan. (Powering the Nation: Indonesian Power Industry Survey 2017 May 2017).

Kata kuncinya adalah power wheeling dikatakan sebagai usaha meningkatkan rasio elekttrifikasi.
Kalau dulu tahun 2017 statemen PWC ini mungkin masih relevan, tapi kalau sekarang tentu saja sudah tidak relevan lagi karena PLN telah melampaui target mereka.
Rasio elektrifikasi sudah hampir 100 persen. Sisi lain kapasitas listrik Indonesia sekarang mengalami over supply. Lebih dari 72 Gw terpasang sementara hanya 38 Gw yang terjual atau terpakai.

BACA JUGA   Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit di Jateng-Yogya, PLN Siapkan 3.940 Personel

PLN mengandalkan penjualan captive dalam mengatasi beban biaya. Pada saat yang sama mereka PLN lebih banyak mematikan pembangkit milik mereka sendiri untuk menghidari produksi lisatrik yang tidak diperlukan. Memang lebih mudah bagi PLN menanggung kerugian dari pada mereka memutus kontrak pembelian dengan IPP yang tidak dimungkinkan baik secara politik maupun menurut aturan kontrak.

Masalahnya sekarang adalah kuatnya tekanan internasional untuk menutup pembangkit yang berbahan bakar fosil khusunya batubara. Selain itu Indonesia telah membuat komitmen internasional untuk mempercepat penutupan pembangkit batubara. Indosia bahkan akan mendapatkan komitmen 20 miliar dollar dari Just Energy Transition Partnership (JETP) yang beranggotakan Inggris, Amerika dan Jepang untuk mendukung percepatan penutupan pembangkit fosil di Indonesia. Dana ini akan dibagi dua antara pemerintah dan swasta.

Maka didoronglah power wheeling masuk ke dalam UU EBT. Mungkin mereka mau meggunakan senjata EBT untuk mendapatkan dukungan internasional. Tapi power wheeling beda rezim dengan EBT. Power wheeling mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi swasta dalam penyediaan listrik bagi kosumen dalam rangka untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. Sementara sekarang semua target rasio elkektrifikasi sudah terpenuhi atau tercapai. Sementara rezim EBT, atau rezim climate change atau rezim transisi energi maksudnya hendak mematikan para bandit batubara dan sekaligus pemilik pembangkit batubara.

Lagi pula mana mungkin! wajah batubara itu hitam legam sementara wajah EBT transisi energi, climate change itu hijau. Apakah bisa power wheeling menjadi bedak hijau untuk membedaki para bandit batubara Indonesia hitam legam karena merusak hutan, menebang miliaran pohon, menggali tambang, dan mencuri uang negara dan menyimpannya di luar negeri?. Kalau memang power wheeling bisa jadi bedak hijau, Jokowi bisa ketepu ini.[•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *