Logo SitusEnergi
Ini Respon SP PLN atas Surat Dirjen Ketenagalistrikan Soal Peninjauan Lagi PPA ke IPP Ini Respon SP PLN atas Surat Dirjen Ketenagalistrikan Soal Peninjauan Lagi PPA ke IPP
Jakarta, situsenergy.com Surat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) dengan surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 yang meminta dengan segera kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk meninjau... Ini Respon SP PLN atas Surat Dirjen Ketenagalistrikan Soal Peninjauan Lagi PPA ke IPP

Jakarta, situsenergy.com

Surat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) dengan surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 yang meminta dengan segera kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk meninjau kembali perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP), mendapat respon dari pihak Serikat Pekerja (SP) PLN.

Jumadis Abda, Ketua Umum SP PLN menyatakan bahwa kondisi kelistrikan nasional saat ini dengan keberadaan listrik swasta dengan klausul take or pay nya terbukti telah menimbulkan ketidakefisienan terhadap operasional PLN.

“Hal ini jelas memperberat keuangan PLN. Bahkan untuk mengatasi ketidakefisienan itu manajemen PLN dan pemerintah panik, terbukti dengan opsi penyederhanaan tarif menjadi lebih besar agar konsumsi listrik yang berlebih bisa terserap,” kata Jumadis kepada wartawan di Jakarta, Rabu  (15/11).

Dia mengutarakan, “Solusi dengan mengevaluasi PPA IPP untuk pembangkit yang belum konstruksi pada hakekatnya untuk mengatasi ketidakefisienan yang timbul ini”. Namun ini, lanjutnya, bukanlah solusi pemecahan yang mendasar.

“SP PLN tetap berpendapat bahwa evaluasi keberadaan listrik swasta ini mutlak diperlukan. Seharusnya swasta tidak boleh diberikan ‘peran’ dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu sesuai UUD 1946 pasal 33 ayat 2,” tandasnya.

BACA JUGA   SKK Migas : 2020 Adalah Tahun Yang Sulit

Lebih jauh Jumadis menegaskan, “Inilah akibatnya karena kita tidak menjalankan konstitusi sehingga kelistrikan menjadi beban negara dan rakyat.”

Seharusnya, imbuh Jumadis, pemerintah kembali ke konstitusi UUD 1945 tersebut. “Kasihan masyarakat Indonesia yang terbebani dan menderita akibat kesalahan mengambil keputusan dan tidak patuh terhadap konstitusi bangsa,” katanya.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan mengirimkan surat dengan surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017. Isinya meminta Dirut PT PLN (Persero) untuk meninjau kembali PPA kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP). (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *