Logo SitusEnergi
Industri Migas Minta Ketegasan Regulator Terkait TKDN Industri Migas Minta Ketegasan Regulator Terkait TKDN
Jakarta, Situsenergi.com Kalangan pelaku usaha di bidang penunjang energi dan migas mendesak pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)... Industri Migas Minta Ketegasan Regulator Terkait TKDN

Jakarta, Situsenergi.com

Kalangan pelaku usaha di bidang penunjang energi dan migas mendesak pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti Surat Menteri Perindustrian No.36 tahun 2022 Tentang Langkah Implementasi Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Implementasi P3DN/TKDN memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan seperti pemilik proyek, perusahaan kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC), industri penyedia barang, dan tentunya pemerintah sebagai regulator untuk bersama-sama bersinergi menjaga investasi yang telah ditanamkan oleh industri dalam negeri melalui kebijakan yang berpihak agar industri dalam negeri dapat hidup dan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas, Kamaluddin Hasyim menyampaikan bahwa ketegasan pemerintah sebagai regulator harus mengeluarkan aturan-aturan yang tegas.

“Penerapan aturan yang sudah dikeluarkan sampai mengatasi pelanggar yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan karena regulasi yang sudah berlaku harus bisa diterapkan sebaik mungkin,” kata dia dalam pernyataannya z Sabtu (02/04/2022).

“Kami Guspenmigas berharap Pemerintah melakukan penertiban dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pemegang sertifikat TKDN, untuk memastikan bahwa produk Barang dalam negeri betul-betul adalah produk yang diproduksi di dalam negeri bukan barang impor yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” ujar Kamal.

BACA JUGA   Lampaui Target, Pertamina NRE Catat Kinerja Positif Tahun 2021

Sementara itu, Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, Nila Kumalasari mengatakan apabila terdapat pelanggaran pemilik sertifikat TKDN yang memberikan produk barang impor/tidak sesuai sertifikat TKDN, akan dibekukan.

“Silahkan laporkan dan apabila terbukti akan kami bekukan/cabut sertifikatnya,” kata dia.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *