Logo SitusEnergi
Holding-Subholding dan IPO Anak Usaha Pertamina, Perlukah? Holding-Subholding dan IPO Anak Usaha Pertamina, Perlukah?
Jakarta, Situsenergi.com Pro kontra terkait pembentukan holding-subhokding serta rencana Initial Public Offering (IPO) PT Pertamina (Persero) terus menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menyatakan holding-subholding dan... Holding-Subholding dan IPO Anak Usaha Pertamina, Perlukah?

Jakarta, Situsenergi.com

Pro kontra terkait pembentukan holding-subhokding serta rencana Initial Public Offering (IPO) PT Pertamina (Persero) terus menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menyatakan holding-subholding dan IPO berpengaruh buruk terhadap Pertamina dan sektor bisnis yang dijalankannya.

Sementara sisi lain, ada yang mempercayai bahwa holding-subholding dan IPO adalah suatu upaya bagi Pertamina untuk melakukan percepatan pencapaian hal-hal yang menjadi tugas dari Pemerintah, serta sebagai tupoksi dari Pertamina sebagai BUMN yang menguasai kepentingan hajat hidup orang banyak.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengaku kecewa atas ketidakhadiran Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Webinar yang bertajuk ‘Kaji Ulang Holding Subholding dan IPO Anak Usaha Inti PT Pertamina (Persero)’ pada Sabtu (31/7/2021). Padahal, diskusi yang dihadiri oleh seribu peserta ini sangat penting dan meruppakan waktu yang tepat bagi manajemen Pertamina untuk menjelaskan terkait holding subholding dan IPO tersebut, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak.

“Kami (FSPPB) sangat kecewa karena pihak Pertamina tidak hadir dalam hal ini, padahal kami sudah mengkonfirmasi jauh-jauh hari dan mereka sudah menyatakan siap hadir, tapi pada kenyataannya mereka batalkan untuk hadir. Seharusnya masalah ini bisa dijelasakan langsung oleh Direktur Pertamina, karena masyarakat butuh keterangan langsung apa maksud dan tujuan Holding Subholding dan IPO ini” kata Arie dalam diskusi virtual, Sabtu (31/7/2021).

Apalagi, tambah Arie, penetapan Subholding tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina. Selain itu, surat tersebut juga dikeluarkan pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan di Kementerian BUMN Jumat pagi (12/6/2020) lalu.

Arie mengatakan, ada sedikitnya tujuh kekhawatiran yang menyebabkan FSPPB sebagai bagian dari Pertamina, merasa berkepentingan penyelamatan perusahaan karena tugas pokok Pertamina yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan energi Indonesia.

Pertama, holding-subhokding dan IPO berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d). Dimana dalam UU tersebut tertulis persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi, demikian tulis pasal 77 huruf (d),” ungkap Arie.

Kedua, besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

BACA JUGA   Lewat BBM Satu Harga, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Pemerataan Akses Energi Terjangkau

Ketiga, transfer pricing antar subholding berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat. Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.

“Ditambah lagi manajemen yang kelihatannya efisien karena dari 11 hanya menjadi 6 direksi. Padahal ternyata banyak penambahan direksi pada sub holding,” ujar Arie Gumilar.

Keempat, potensi terjadinya Silo Silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing.

“Terjadi tumpang tindih yang terjadi antara sub holding,” ungkapnya.

Kelima, kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat.

Keenam, hilangnya Previlege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO.

“Kita tahu ketika sub holding di IPO itu menjadi perusahaan privat,” tegas Arie.

Terakhir, mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan.

“Maka itu FSPPB sesuai dengan visi dan misinya terus berjuang untuk menjaga kelangsungan bisnis Pertamina dan kedaulatan energi nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah kami lakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.

BACA JUGA   Viral Video Solar Tumpah Ke Jalan Pasca Truk Tangki Bersenggolan, Ini Penjelasannya

UU Migas Jadi Pangkal Masalah

Sementara itu Praktisi Migas, DR. Kurtubi mengatakan, sumber dari permasalahan migas di Indonesia saat ini adalah UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dimana didalam UU tersebut memberikan kuasa pertambangan kepada negara. UU tersebut, kata dia, membuat pengelolaan migas dilakukan secara B to G (Business to Government).

“Gak boleh pemerintah ikut campur dalam berkontrak bisnis migas, maka ini kedaulatan negara jadi tergadiakan (lewat BP Migas), sistem yang jelek ini dipakai dipertambangan. B to G ga harus dipake lagi,” ujar DR Kurtubi.

“Pemerintah di dunia itu gak ada yang berbisis, gak boleh, gak eligibel, gak memenuhi syarat,” sebutnya.

Padahal, kata dia, dengan UU Nomor 8 Tahun 1971, dimana kuasa pertambangan ada di tangan Pertamina, skema bisnis dilakukan secara B to B (Business to Business).

“Dengan kuasa pertambangan, Pertamina bisa kuasa mengundang investor dari manapun, investor dipermudah karena negara tidak mau keluarkan uang untuk investasi yang penuh risiko. Maka UU itu dipermudah izinnya. Ini menjadi kan pengelolaan jadi simpel terkenal di dunia,” kata Kurtubi.

Menurut Kurtubi, pemerintah seharusnya kembali ke UU tahun 1971 agar kedaulatan energi bisa tercapai. Sebab, ketika kuasa pertambangan di tangan negara, padahal negara tidak menambang sendiri, tidak menjual sendiri, maka hal itulah yang membuat kinerja migas menurun.

“Ini penyebab utama industri migas di tanah air jadi hancur, produksi minyak anjlok dari 1,5 juta barel sekarang di bawah 700 barel per hari, dulu terkenal eksportir di asia timur,” ungkapnya.

IPO Hanya Untuk Holding Geothermal

Berbeda dengan Arie dan juga Kurtubi, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menjelaskan, rencana untuk restrukturisasi Pertamina sudah dibahas di DPR. Dia mengakui, yang menjadi permasalahan besar dalam pembahasan itu adalah ketika ada rencana untuk melakukan IPO.

BACA JUGA   Nah, Akhirnya TOTAL Resmi Tutup Bisnis SPBU-nya

“Saya termasuk yang mengkritisi rencana itu,” ungkapnya.

Herman juga mengakui IPO adalah dilema besar bagi direksi untuk tidak menjalankan kebijakan pemerintah.

“Dalam beberapa hal yang pernah disampaikan kepada kami, ini memberikan keyakinan, yaitu pembentukan sub holding ini lebih memberikan prospektif bagi korporasi maupun bagi masyarakat, baik melalui dividen, pajak, revenue maupun melalui retribusi lainnya,” jelasnya.

“Kedua adalah ingin memperkuat daya saing dan ketiga adalah percepatan untuk melakukan akselerasi,” ungkapnya.

Menurutnya, Pertamina ditugaskan Pemerintah untuk menggenjot di hulu, harus membangun kilang, termasuk juga bagaimana biodiesel bisa dibuat seutuhnya di Pertamina, serta mengacu pada bauran energi yang utamanya di Geothermal dan membangun EV bateray yang merupakan energi masa depan, termasuk juga BUMN satu harga dan lain-lain.

Herman mengungkap, hingga saat ini yang disampaikan oleh Pertamina bahwa IPO hanya akan dilaksanakan untuk Geothermal.

“Karena memang Geothermal butuh kapital yang lebih besar. Karena dengan banyak penugasan, termasuk BBM satu harga dan lainnya, ini berat. Kecuali ada dukungan lainnya. Ini yang secara rasional bisa menangkap bahwa ada keinginan Pertamina untuk mengakselerasi,” ungkapnya.

“Pertamina masih tetap BUMN murni, masih 100 persen milik merah putih. IPO akan dilakukan terhadap geothermal karena resiko di geothermal ini sangat besar, jadi resikonya perlu ditanggung renteng secara bersama,” tegasnya.

“Tidak ada aset yang nantinya jadi milik asing. Kami akan mendalami. Ini sebuah pilihan,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *