

Hari Pelanggan Nasional, YLKI: Belajar pada Kebijakan PLM
ENERGI September 6, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang dicanangkan sejak 2003, merupakan hari di mana para pelaku usaha/produsen baik swasta atau BUMN berlomba untuk memberikan apresiasi pada pelanggannya/konsumennya. Apresiasi tersebut bisa berupa bonus/promosi berlangganan, setangkai bunga, coklat atau bahkan aksi bike care sebagaimana dilakukan oleh PT Telkom.
Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Konaumen Indonesia ((YLKI memberikan apresiasi atas aksi para pelaku usaha untuk hadir lebih caring pada pelanggannya.
Namun aksi caring to customer sebaiknya bukan hanya aksi seremonial saja, alam rangka Harpelnas, tetapi terejawantahkan pada aksi yang lebih substansial, yakni memberikan kompensasi kepada pelanggan/konsumen, jika pelaku usaha tidak mampu atau gagal memberikan pelayanan yang dijanjikan.
“Pemberian kompensasi di sektor ketenagalistrikan adalah contoh konkrit yang sangat positif. Saat listrik di Jabodetabek padam total (black out) pada 04/08/19 yang lalu, PLN diwajibkan memberikan kompensasi pada pelanggannya, sebesar 20-35 persen dari abonemen dan atau pemakaian minimal,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Kamis (05/4).
“Kewajiban memberikan kompensasi ini sebagai wujud caring pada konsumen manakala PLN sebagai penyedia ketenagalistrikan tidak mampu/gagal memenuhi janjinya terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), sebagaimana mandat Permen ESDM No. 27/2017,” tambah dia.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana SPM/TMP di sektor ketenagalistrikan;
“Hal ini penting agar SPM/TMP dimaksud dicanangkan secara terbuka sebagai bentuk “janji” atau “kontrak pelayanan” pada pelanggannya,” kata Tulus.
Menurutnya, jika tidak mampu memenuhi janji SPM/TMP-nya, maka pelaku usaha harus berani memberikan kompensasi kepada pelanggannya, dengan formulasi yang fair, transparan dan terukur. “TMP/SMP berikut kompensasinya harus diendors oleh pemerintah berupa regulasi teknis, misalnya Peraturan Menteri, atau bahkan peraturan pemerintah,” tukasnya.
“Semoga Harpelnas menjadi spirit bagi pelaku usaha untuk selalu caring pada konsumen sebagai pelanggannya. Dan spirit untuk selalu melakukan improvisasi pelayanan secara kontinyu dan berkesinambungan,” pungkasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.