Logo SitusEnergi
Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK
Jakarta, situsenergy.com Hingga saat ini PT Freeport Indonesia belum mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral... Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK

Jakarta, situsenergy.com

Hingga saat ini PT Freeport Indonesia belum mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal umur IUPK itu tinggal sepekan lagi alias berakhir di 10 Oktober nanti. Pada tanggal tersebut pula batas waktu masa negosiasi antara pemerintah dengan Freeport terkait detil lampiran dalam IUPK.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, pihaknya belum menerima perpanjangan IUPK maupun masa negosiasi tersebut. Dia pun tidak menyebut adanya tenggat waktu pengajuan kedua permohonan tersebut. “Belum ada permohonan sampai sekarang,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (3/10).

Bambang menuturkan pemberian IUPK hingga 10 Oktober merupakan bagian dari proses negosiasi yang berjalan. Dia menyebut permohonan perpanjangan tidak perlu disertai dengan dokumen ataupun kelengkapan persyaratan lainnya. Pasalnya Freeport sebelumnya telah mengajukan permohonan IUPK di Februari silam.

Namun dia menegaskan masa perpanjangan IUPK dan negosiasi lampiran IUPK merupakan dua hal berbeda. “Perpanjangan masa negosiasi tergantung kesepakatan keduabelah pihak,” ujarnya.

IUPK PT Freeport Indonesia hanya berumur delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1530 K/30/MEM/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia.

BACA JUGA   Shell Indonesia Road  to Campus

Dalam diktum kedua disebutkan selama jangka waktu hingga 10 Oktober itu, pemerintah dan Freeport membahas dan merundingkan IUPK, disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang memberikan hak-hak sama dengan tingkat kepastian hukum dan fiskal dalam kontrak karya.

Sementara itu juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama belum bisa memberi keterangan apapun terkait masa IUPK dan negosiasi. “Maaf saya belum bisa kasih statement,” ujarnya.

Perubahan status KK menjadi IUPK seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pemegang KK ekspor konsentrat mineral. Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter/memiliki smelter dipeebolehkan ekspor konsentrat hingga lima tahun ke depan.

Tercatat baru satu pemegang KK yang beralih menjadi IUPK yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Perusahaan tambang tembaga berbasis di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun perubahan IUPK AMNT itu tidak melalui negosiasi seperti Freeport. AMNT sepakat sepenuhnya dengan ketentuan IUPK yang antara lain rezim fiskal dinamis (prevailing).@ert

 

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *