Logo SitusEnergi
Fakta Persidangan, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM Meratus Fakta Persidangan, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM Meratus
Jakarta, Situsenergi.com PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum akhirnya terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dugaan penggelapan bahan... Fakta Persidangan, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM Meratus

Jakarta, Situsenergi.com

PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum akhirnya terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dialami PT Meratus Line. Apalagi putusan perkara kasus ini juga dipastikan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan PN Surabaya itu PT Bahana Line bahkan disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan bahwa PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut.

Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Kasus ini menjadi in kracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

BACA JUGA   Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Keuangan Pertamina Berat

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH mengungkapkan bahwa terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai dengan aturan/SOP dari PT Bahana Line.

“Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BB tersebut, dia akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line,” kata Sutrisno ketika membacakan putusannya saat itu.

“Akhirnya permintaan itu dijalankan. Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa yang awalnya juga sama-sama menolak. Tapi karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan,” sambung dia.

Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada didalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line.

“Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disuplai belum terbayar,” kata Sutrisno dalam putusannya.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa apa yang disampaikan hakim Sutrisno sudah sesuai fakta persidangan.

“Tentu kita hormati keputusan tersebut karena memang faktanya begitu. Memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” ujarnya.

Sebelumnya, di awal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line berupaya menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp 536 miliar.

BACA JUGA   SKK Migas : Survey FTG Jadi Terobosan Akuisisi Data Potensi Migas

Hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.

Sementara PT Bahana Line sendiri terus berupaya menagih utang bahkan hingga menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana dan juga mengajukan gugatan Perdata o
Juga dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya itu.

Tapi upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.(SL)

BACA JUGA   Gandeng Sekolah Adiwiyata, Pertamina Ajak Generasi Muda Pakai Energi Baru Terbarukan

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *