Berantas Trader Gas Nakal, Kemenperin Siapkan Aturan
ENERGI October 18, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Kementrian Perindisutrian akan mengeluarkan aturan baru mengenai penertiban tata niaga hilir gas bumi yang ditargetkan bisa dilakukan pada Februari 2018. Hal itu dilakukan untuk memberantas trader gas ‘nakal’ yang selama ini berdampak negatif terhadap pelaku industri di dalam negeri.
Menurut Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone, dalam beleid tersebut pemerintah akan melarang keberadaan perusahaan pemegang kuota gas bumi yang tidak memiliki fasilitas alias calo gas.
“Ini termasuk untuk membahas trader yang bikin mahal, jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas,” kata Happy di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (17/10).
Ia mengatakan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk peduli dengan kondisi saat ini terkait dengan keberadaan trader gas nakal. Pasalnya, apabila masalah ini tidak diatasi dengan baik oleh pemerintah, maka akan menjadi berita kurang baik terhadap tata niaga Indonesia.
“Pemerintah akan mengambil langkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas. Harus tegas dan diberikan sanksi,” tukasnya.
Saat ini, kata dia, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Mereka diantaranya PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT IGASPT Trigas (CNG), PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samud.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.