Home MINERBA Asosiasi Apresiasi Kebijakan DMO oleh Kementerian ESDM
MINERBA

Asosiasi Apresiasi Kebijakan DMO oleh Kementerian ESDM

Share
asosiasi apresiasi kebijakan dmo oleh kementerian esdm
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kalangan pelaku usaha di komoditas batubara menanggapi pelarangan ekspor batubara bagi 34 perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban DMO.

Menurut Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, pelarangan ekspor batubara bagi 34 perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban DMO diharapkan menjadi langkah perbaikan bagi sektor batu bara.

Pelarangan ini disebut Hendra bisa menyebabkan ekspor sekitar 3-4 juta ton per bulan menjadi tertahan, sehingga perusahaan harus segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat kembali mengejar penjualan ke pasar luar negeri di tengah kenaikan harga komoditas.

“Kita akui ya harga jual sangat jomplang sekali ketimbang di dalam negeri, di luar sana (skala ekspor) harga hampir USD150/ton sementara di dalam sekitar USD 70an/ton, tapi yang saya sampaikan bahwa kita mendorong perusahaan-perusahaan ini komit ya. Bahkan kami mendorong dari awal bahwa pemerintah ini melaksanakan sanksi yang ketat, bagi perusahaan-perusahaan yang oneprestasi,” kata Hendra dalam live streaming tv program Closing Bell, seperti dikutip Senin, (09/8/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM dinilai kebijakan yang tegas sejalan dengan komitmen asosiasi dalam menjalankan aturan, tidak hanya produsen, melainkan berlaku juga bagi trader batubara.

Sebagai informasi saja, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Menurut salinan surat tersebut, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

ESDM Kaji Hilirisasi Batubara Rendah Kalori Jadi Migas

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan batu bara berkalori rendah (low kalori)...

Bikin Heboh! Raksasa Alat Berat Resmi Gandeng ABC Multifinance di Mining Indonesia 2026

​JAKARTA, Situsenergi.com Ajang pertambangan terbesar, Mining Indonesia 2026, resmi dibuka di Jakarta...

PTBA Targetkan Proyek Hilirisasi Batubara Digarap Tahun Depan

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) komitmen menjalankan proyek hilirisasi batubara...

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...