Logo SitusEnergi
Akibat PPKM Darurat, Kementerian ESDM Perpanjang Program Stimulus Listrik Akibat PPKM Darurat, Kementerian ESDM Perpanjang Program Stimulus Listrik
Jakarta, Situsenergi.com  Demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan. Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon... Akibat PPKM Darurat, Kementerian ESDM Perpanjang Program Stimulus Listrik

Jakarta, Situsenergi.com 

Demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan. Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Stimulus ini diperpanjang pada periode triwulan III tahun 2021, mulai Juli sampai dengan September 2021.

“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hinggatriwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (5/7/2021).

Rida menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan. Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp6,94 triliun.

BACA JUGA   Gandeng Sumitomo dan Energia Prima Nusantara, PLN Kembangkan PLTSa Kapasitas 50 MW di Jawa Barat

Rida menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/ pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi. Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan Reguler (Pasca Bayar) berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus. Dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya juga meminta agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

“PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM,” ucap Rida. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *