Jakarta, Situsenergi.com
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 didorong menjadi momentum untuk menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan pembahasan RUU Migas harus diarahkan untuk mengembalikan tata kelola sektor tersebut kepada amanat Pasal 33 UUD 1945 dimana sumber daya alam Indonesia dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
Melalui penunjukan Pertamina sebagai BUK Migas dapat menjadi jalan untuk menyatukan kembali pengelolaan bisnis migas nasional dari sektor hulu hingga hilir.
“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” kata Arie dalam FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
FSPPB juga mengusulkan agar fungsi pengelolaan kontrak kerja sama yang mewakili negara dipisahkan dari fungsi operasional bisnis Pertamina. Pemisahan tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga profesionalisme, memperkuat pengawasan, sekaligus mencegah konflik kepentingan.

Integrasi tata kelola migas pada akhirnya harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tujuannya mencakup peningkatan produksi dan cadangan migas, efisiensi rantai pasok serta menjaga keterjangkauan harga energi.
“FSPPB juga menolak pelepasan aset strategis energi yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan nasional,” ujarnya.
Dari sisi proses legislasi, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menekankan pembahasan RUU Migas harus membuka ruang bagi partisipasi publik secara bermakna. Undang-undang yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dinilai tidak semestinya disusun secara tergesa-gesa tanpa kajian ilmiah dan keterlibatan masyarakat yang memadai.
Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi ataupun tidak berpihak pada prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (DIN/GIT)
Leave a comment