Home OPINI BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas?
OPINI

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas?

Share
BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas?
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Memasuki usia 69 tahun (10 Desember 2026) Badan Usaha Milik Negara/BUMN PT. Pertamina (Persero) sedang menghadapi persoalan pelik. Memang, telah banyak prestasi yang telah ditorehkan. Namun, tak sedikit permasalahan yang dihadapi. Yang terkini soal antrian BBM di SPBU berbagai daerah Indonesia. Tidak sedikit pula pengorbanan juga dilakukan atas nama dedikasi kepada rakyat, bangsa dan negara. Hanya saja, ada satu hal yang selalu menjadi pertanyaan publik, mengapa lifting minyak tidak pernah meningkat dan impor BBM meningkat?

Telah 28 tahun pemerintahan pasca Orde Baru (Orba) berlalu dan sempat menjadi produsen Migas. Setiap Presiden Republik Indonesia (RI) selalu berkeinginan menyasar peningkatan lifting migas dan mengurangi impor BBM tersebut. Sayangnya, yang terjadi justruebaliknya! Data dan fakta lifting minyak menunjukkan hasil yang lain. Hal ini disinyalir terjadi oleh ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (UU 22/2001). Lifting Migas selalu merosot!

Akibatnya, terjadi defisit transaksi berjalan (current accoun deficit/CAD) dalam APBN yang sangat besar. Mengacu pada data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan Indonesia selama tahun 2024 tercatat sejumlah US$8,9 miliar atau setara dengan 0,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar US$2,0 miliar (0,1% dari PDB). Pada tahun 2025, defisit transaksi berjalan (CAD) Indonesia sempat turun, yaitu US$ 1,5 miliar atau setara 0,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Seharusnya, CAD yang rendah ini dapat dipertahankan, tapi faktanya justru lain. Malah, CAD Indonesia pada kuartal II 2026 meningkat luar biasa sejumlah US$12,5 miliar (800 persen) atau sekitar 3,3% dari PDB. Hal ini menunjukkan tidak bekerjanya otoritas fiskal dan moneter dalam menahan laju CAD. Hal mana, bisa dilakukan secara antisipatif dengan berbagai instrumen yang dimilikinya. Dari tahun ke tahun faktanya tak ada perubahan signifikan.

Mengapa hal ini bisa terjadi, tidak lain karena impor Migas dan BBM yang sangat besar. Digunakan untuk konsumsi atas kekurangan produksi (lifting) dalam negeri. Tidak seperti UU 8/1971 yang memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina. UU 22/2001 memberikan sebagian ruang kewenangan di hulu kepada SKK Migas dan di hilir untuk BPH Migas. Tujuannya, supaya Pertamina tidak dianggap melakukan monopoli atas komoditas migas.

Setelah 25 tahun UU 22/2001 dijalankan produktifitas SKK Migas dalam mencapai lifting Migas semakin buruk. Atau sasaran lifting Migas yang ditetapkan selalu meleset. Kewenangan yang telah diberikan kepada SKK Migas tidak berhasil dimanfaatkan secara efisien dan efektif. Yang terjadi BUMN Pertamina menghadapi berbagai kendala dalam melakukan eksplorasi dan ekspansi usahanya. Maka, revisi UU 22/2001 dianggap sudah mendesak sebagai bukti dari kegagalan SKK Migas.

Dalam Rancangan Undang-Undang Migas terdapat klausul BUK yang disebut akan menggantikan posisi SKK Migas. Tentulah muncul pertanyaan publik atas kehadiran BUK ini. Yaitu, apakah BUK ini akan sama kewenangannya dengan BUK? Ataukah BUK akan mengoreksi kewenangan SKK Migas dan menjadi sebuah badan yang lebih leluasa menguasai sektor hulu dan pengolahan Migas.Diskursus publik dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan (stakehokders) perlu dan harus dilakukan.

Sekolah di Kupang Dapat Suntikan Baru, Pertamina NRE Benahi Sanitasi SD Alak Kupang, Situsenergi.com Fasilitas sanitasi UPTD SD Negeri Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat perhatian baru. Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyalurkan bantuan untuk memperbaiki sarana sanitasi yang digunakan siswa dan guru. Pertamina NRE menentukan bantuan tersebut setelah melakukan rapid assessment pada 25 September 2026. Tim perusahaan bertemu pihak sekolah sekaligus melihat langsung kondisi sarana dan prasarana sebelum menentukan kebutuhan yang perlu mendapat dukungan. Berawal dari Cek Langsung ke Sekolah Penyerahan bantuan berlangsung di UPTD SD Negeri Alak pada Kamis (1/10/2026). Direktur Utama Pertamina NRE John Anis dan Corporate Secretary Pertamina NRE Sri Nur Hidayati hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Alak Marlin Koreh. John mengatakan perusahaan ingin memastikan program sosial memberikan manfaat yang benar-benar terasa bagi penerima. “Kami berharap bantuan ini dapat mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih layak, bersih, dan nyaman bagi siswa maupun para guru dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ujar John. Menurutnya, Pertamina NRE memilih bentuk bantuan berdasarkan kebutuhan yang perusahaan temukan langsung di lapangan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat program tanggung jawab sosial perusahaan lebih relevan dan berkelanjutan. “Kami ingin setiap program CSR Pertamina NRE hadir berdasarkan kebutuhan masyarakat, sehingga manfaat yang diberikan benar-benar dapat dirasakan secara langsung,” tambah John. Sanitasi Jadi Perhatian Sri Nur Hidayati menilai fasilitas sanitasi memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan nyaman. “Melalui bantuan ini, Pertamina NRE berupaya mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di lingkungan sekolah, khususnya fasilitas sanitasi yang digunakan sehari-hari oleh siswa dan guru,” kata Sri. Bagi pihak sekolah, dukungan tersebut membantu meningkatkan kelayakan fasilitas yang menunjang aktivitas sehari-hari. Marlin Koreh menyampaikan apresiasi atas perhatian Pertamina NRE terhadap kondisi sarana sekolah. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pertamina NRE atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Perbaikan fasilitas sarana sekolah seperti ini sangat membantu sekolah dalam menyediakan sarana yang lebih layak dan nyaman bagi siswa maupun guru,” ujar Marlin. Pertamina NRE Kejar Manfaat yang Nyata Bantuan untuk SD Negeri Alak menjadi bagian dari komitmen Pertamina NRE dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan berbasis kebutuhan penerima manfaa

Tidak saja, terkait klausul BUK ini sangat penting dan krusial agar tak mengulangi kegagalan. Melainkan, posisi BUK (SKK Migas saat ini) dalam berkoordinasi dengan Pertamina. Sebab, kehadiran BUK diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan lifting Migas. Harus dipastikan juga tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) penyusun UU. Dan, yang lebih penting lagi tidak membuat defisit transaksi berjalan semakin melebar sehingga menjadi tanggungan rakyat dan konsumen.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sofyano Zakaria: Jangan Biarkan Beban Keuangan PLN Berujung pada Beban Masyarakat

Jakarta, situsenergi.com Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp3,92 triliun pada semester I...

ANDAMAN (Andalan Masa Depan)

Oleh: Salis AprilianSenior Advisor to IGS (Indonesian Gas Society) Aceh tidak akan...

HILIR YANG TERLUPAKAN

Oleh: Salis Aprilian Senior Advisor Indonesian Gas Society (IGS) Dalam pembahasan Rancangan...

Jangan Sekadar Menyinggung Mobil Mewah, Pemerintah Harus Tegas Atur BBM Subsidi

Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai masih adanya...