Jakarta, situsenergi.com
Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp3,92 triliun pada semester I 2026 patut menjadi perhatian serius pemerintah.
Pasalnya, pada periode yg sama tahun lalu, PLN masih membukukan keuntungan. Kondisi ini perlu dicermati, bukan semata-mata dari sisi kinerja korporasi, melainkan juga dari dampaknya terhadap ketahanan energi nasional dan kemampuan negara menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat.
Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, menilai perubahan kondisi keuangan PLN harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional perusahaan listrik negara tersebut.
“PLN bukan perusahaan biasa. Tugasnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, ketika keuangannya mengalami tekanan, pemerintah harus melihat persoalannya secara menyeluruh, termasuk kebijakan pasokan energi primer dan formula yang memengaruhi beban keuangan PLN,” ujar Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.
Berdasarkan data keuangan yang diberitakan Katadata, pendapatan usaha PLN pada semester I 2026 mencapai Rp327,15 triliun, meningkat 16,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, beban usaha justru melonjak 19,76 persen menjadi Rp300,98 triliun. Beban bahan bakar dan pelumas mencapai Rp118,33 triliun, sedangkan pembelian tenaga listrik mencapai Rp111,74 triliun. PLN masih membukukan laba usaha Rp26,17 triliun, tetapi akhirnya mencatatkan rugi periode berjalan Rp3,92 triliun.
“Angka ini menunjukkan bahwa besarnya pendapatan tidak otomatis menjamin keuntungan. Ketika beban meningkat lebih cepat daripada pendapatan, ruang keuangan perusahaan akan semakin tertekan,” kata Sofyano.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah kepastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara harus benar-benar memperhitungkan kebutuhan pembangkit PLN, bukan hanya kepentingan produksi dan perdagangan komoditas.
Sofyano berpandangan, pemerintah perlu memastikan apakah penataan RKAB, pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), kontrak pengadaan, serta persoalan distribusi turut memengaruhi kelancaran pasokan batu bara di sejumlah pembangkit.
Jika pasokan batu bara terganggu, PLN berpotensi harus mengoptimalkan pembangkit lain, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang menggunakan bahan bakar minyak.
Padahal, biaya pembangkitan listrik berbahan bakar solar pada umumnya jauh lebih mahal dibandingkan pembangkitan berbasis batu bara.
“Jangan sampai persoalan pasokan batu bara justru membuat PLN harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menghasilkan listrik. Kalau itu terjadi, dampaknya bukan hanya pada biaya operasional, tetapi juga pada kesehatan keuangan PLN. Karena itu, hubungan antara RKAB, pasokan batu bara, dan peningkatan penggunaan PLTD harus diperiksa dengan data operasional yang terbuka,” tegasnya.
Sofyano juga mengingatkan pentingnya menjaga arus kas PLN. Kerugian akuntansi tidak otomatis berarti perusahaan mengalami kekurangan kas, tetapi apabila penerimaan terlambat sementara biaya operasional harus dibayar tepat waktu, tekanan likuiditas dapat muncul. Dalam kondisi demikian, PLN berpotensi membutuhkan pembiayaan perbankan untuk memenuhi kewajiban operasionalnya.
Pinjaman memang dapat menjadi instrumen pengelolaan kas.
Namun, jk digunakan utk menutup kesenjangan arus kas secara berulang, biaya bunga dan kewajiban pembayaran dapat menambah tekanan keuangan perusahaan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kecukupan dan ketepatan waktu pembayaran subsidi maupun kompensasi listrik, sekaligus memperbaiki faktor biaya yang dapat dikendalikan.
“Saya juga mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengoreksi kembali formula TOP yang berlaku. Evaluasi ini perlu dilakukan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan perhitungan biaya yang nyata agar formula tersebut tidak justru menambah beban PLN,” ujar Sofyano.
Ia menilai koreksi TOP perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan PLN. Apabila beban perusahaan dapat ditekan secara struktural, kebutuhan dukungan subsidi dan kompensasi dari negara juga berpeluang lebih terkendali. Sebaliknya, jika tekanan biaya dibiarkan, pemerintah akan menghadapi pilihan yang semakin sulit antara menambah dukungan fiskal atau mempertimbangkan penyesuaian tarif yang dapat membebani masyarakat.
Menurut Sofyano, evaluasi TOP juga harus mempertimbangkan kaitannya dengan TDP sebagaimana dimaksud dalam skema kebijakan yang berlaku. Pemerintah perlu menghitung dampak setiap perubahan formula terhadap biaya penyediaan listrik, kebutuhan subsidi, dan kemampuan masyarakat membayar listrik.
“Yang kita harapkan bukan sekadar PLN kembali mencatatkan keuntungan, melainkan sistem kelistrikan nasional yang sehat, pasokan energi yang terjamin, dan tarif listrik yang tetap terjangkau. Pemerintah tidak perlu menunggu tekanan keuangan semakin besar untuk melakukan koreksi kebijakan,” tutup Sofyano.

Bagi kepentingan ketahanan energi nasional, menjaga PLN tetap sehat bukan pilihan, melainkan kebutuhan. (•)
Leave a comment