Jakarta, situsenergi.com
Sengketa pasokan LNG antara PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan Gunvor kembali menjadi sorotan. Gunvor mengajukan klaim senilai USD130,4 juta atau sekitar Rp2,3 triliun terkait kegagalan realisasi pasokan LNG.
Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman mengatakan perusahaan belum memberikan tanggapan baru atas pemberitaan mengenai klaim tersebut. Menurutnya, PGAS sebelumnya telah menyampaikan respons melalui mekanisme keterbukaan informasi.
“Tidak Pak. Karena, pertanyaan itu sudah kami respons sebelumnya dan kami sudah melakukan Keterbukaan Informasi,” kata Fajriyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (31/8/2026).
Fajriyah menegaskan PGAS akan menyampaikan informasi baru melalui kanal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, informasi lainnya akan kami sampaikan melalui Keterbukaan Informasi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sengketa PGAS dan Gunvor Berawal dari Pasokan LNG
Perselisihan PGAS dan Gunvor telah bergulir cukup lama. Gunvor mendaftarkan perkara tersebut ke London Court of International Arbitration (LCIA) pada September 2024 setelah menolak klaim force majeure yang sebelumnya disampaikan PGAS pada November 2023.
Sengketa itu berkaitan dengan kewajiban PGAS memasok delapan kargo LNG setiap tahun kepada Gunvor mulai 1 Januari 2024. Dengan masa kontrak hingga akhir 2027, kewajiban tersebut berpotensi mencapai 32 kargo LNG.
Informasi dalam proses tribunal periode Juli-September 2026 menyebut nilai klaim Gunvor mencapai USD130,4 juta. Jika menggunakan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp2,3 triliun.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, PGAS telah menunjuk kantor hukum Mayer Brown sebagai kuasa hukum perusahaan. (MK/GIT)
Leave a comment