Jakarta, situsenergi.com
Pengamat Kebijakan Energi yang juga Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai pemerintah bersama badan usaha penyedia BBM harus lebih aktif dan transparan dalam menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenaikan harga BBM yang terjadi per 10 Juni lalu hanya berlaku untuk BBM non-subsidi jenis RON 92 dan produk sejenisnya, bukan untuk BBM bersubsidi.
Menurut Sofyano, setiap kali terjadi penyesuaian harga BBM non-subsidi, sering muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah telah menaikkan harga seluruh jenis BBM. Padahal faktanya, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak mengalami perubahan.
“Pemerintah harus mampu membedakan secara tegas dalam komunikasi publik antara BBM subsidi dan BBM non-subsidi. Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang setengah-setengah sehingga muncul anggapan bahwa negara kembali membebani rakyat melalui kenaikan harga BBM. Yang mengalami penyesuaian adalah BBM non-subsidi yang harga jualnya memang mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” ujar Sofyano.
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga BBM RON 92 yang dipasarkan oleh Pertamina melalui Pertamax maupun produk sejenis yang dijual oleh BP AKR dan VIVO Energy Indonesia merupakan konsekuensi bisnis yang wajar dalam mekanisme pasar. Berbeda dengan BBM bersubsidi, harga produk tersebut tidak memperoleh kompensasi dari APBN sehingga penyesuaiannya mengikuti perubahan biaya pengadaan dan distribusi, ujar Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi)
Namun demikian, Sofyano mengkritik masih lemahnya strategi komunikasi yang dilakukan pemerintah maupun badan usaha. Menurutnya, pengumuman kenaikan harga sering kali hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan tanpa diikuti edukasi yang memadai mengenai alasan kenaikan, struktur harga, dan perbedaan status subsidi masing-masing produk.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar informasi bahwa harga naik, tetapi juga penjelasan mengapa harga naik. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah berkembangnya disinformasi,” katanya lagi.
Sofyano menilai ada beberapa langkah nyata yang harus segera dilakukan. Pemerintah perlu melakukan kampanye informasi secara masif mengenai perbedaan BBM subsidi dan non-subsidi, termasuk siapa yang berhak menggunakan masing-masing jenis BBM. Disisi lain , Pertamina dan badan usaha swasta yang juga berbisnis BBM di negeri ini , harus menampilkan informasi yang lebih jelas di SPBU mengenai status subsidi atau non-subsidi setiap produk yang dijual.
Sofyano melanjutkan , seluruh operator SPBU perlu meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui media digital, papan informasi, aplikasi, dan media sosial agar masyarakat memahami bahwa perubahan harga hanya terjadi pada produk tertentu. Keempat, badan usaha harus membuka informasi mengenai faktor-faktor yang memengaruhi harga jual BBM non-subsidi sehingga publik dapat melihat bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan parameter yang objektif.

“Ke depan, komunikasi publik terkait energi tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada upaya edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa BBM subsidi tetap dilindungi negara, sementara BBM non-subsidi bergerak mengikuti dinamika pasar. Jika komunikasi dilakukan dengan jujur, terbuka, dan konsisten, masyarakat akan lebih mudah menerima dan memaklumi setiap penyesuaian harga yang terjadi,” tutup Sofyano (ers)
Leave a comment