Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada triwulan IV 2025, yakni periode Oktober hingga Desember. Dengan keputusan ini, masyarakat akan tetap menikmati tarif listrik yang stabil sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta harga batubara acuan (HBA).
“Jika mengikuti realisasi parameter ekonomi, semestinya ada kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap berlaku hingga akhir tahun,” kata Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan dukungan tarif bagi kelompok pelanggan tertentu, termasuk rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Menurut Tri, keberlanjutan subsidi dan stabilitas tarif menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan adil. “Kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi wujud nyata sinergi pemerintah dan PLN dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“PLN siap mendukung penuh dengan memastikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Selain itu, kami terus menjalankan efisiensi biaya operasional serta memperluas akses listrik bagi masyarakat,” ujar Darmawan.
Untuk detail tarif listrik periode Oktober–Desember 2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment (*)
Leave a comment