Home MIGAS Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi
MIGAS

Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi

Share
Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi
Share

Jakarta, situsenergi.com

Peluang bagi koperasi dalam sektor energi semakin terbuka lebar. Setelah koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral dan batubara pasca revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kini koperasi juga berpotensi masuk ke sektor minyak dan gas (migas).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong swasembada energi dan penguatan hilirisasi industri.

“Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor strategis, seperti energi dan hilirisasi, demi mendukung kemandirian nasional,” ujar Ferry dalam Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Koperasi dan Pengelolaan Migas

Ferry optimistis bahwa akan ada regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengakomodasi keterlibatan koperasi dalam pengelolaan migas. Ia mencontohkan keberhasilan koperasi dalam mengelola sumur minyak eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Diharapkan dengan regulasi ini, akan lahir koperasi-koperasi lain yang mampu mengelola sumur minyak. Saat ini, ada belasan ribu sumur minyak yang berpotensi untuk dikelola koperasi,” tambahnya.

Regulasi Baru dalam Proses Perumusan

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi untuk mendorong keterlibatan koperasi dalam sektor migas, terutama dalam pengelolaan sumur minyak idle well atau sumur tidak aktif.

“Ke depan, pengelolaan sumur minyak yang tidak aktif bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi di daerah agar lebih produktif,” ujar Yuliot.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memberikan peluang bagi koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian sektor energi. Jika regulasi ini terealisasi, koperasi akan memiliki peran yang lebih besar dalam ketahanan energi Indonesia. (DIN/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Ungkap Langkah Konservasi di COP30, Targetkan Dampak Lingkungan yang Lebih Besar

Belem Brasil, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian di COP30 Brasil...

Pertamina Berbagi Bikin 6.000 Motoris Sumringah: Oli Gratis & Layanan Spesial di 44 Kota

Jakarta, Situsenergi.com Ribuan motoris akhirnya tersenyum lebar lewat program Pertamina Berbagi. Di...

Pertamina Pamer Kinerja Kinclong 2025, Pendapatan Tembus USD 68 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan taringnya di tengah gejolak ekonomi...

SMEXPO Pertamina Meledak di Blok M Hub, Transaksi UMKM Langsung Tembus Rp1,2 Miliar

Jakarta, situsenergi.com Gelaran Pertamina SMEXPO 2025 langsung memanaskan Blok M Hub. Selama...