Home ENERGI Simpang Siur Isu Robohnya Dermaga Dumai, Ini Penjelasan SP-FKPPA
ENERGI

Simpang Siur Isu Robohnya Dermaga Dumai, Ini Penjelasan SP-FKPPA

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif – Pertamina (SP FKPPA – Pertamina) yang menjadi wadah berserikat dan berkumpul dari seluruh karyawan Pertamina Perkapalan buka suara soal kecelakaan di Pertamina RU II Dumai yang mengakibatkan robohnya dermaga (Breasting Dolphin No. 8) pada tanggal 31 Mei 2018 lalu, di mana akibat peristiwa itu menyebabkan jatuhnya 1 korban jiwa dan 1 korban luka.

Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan menjelaskan, hingga detik ini tim investigasi masih terus berkerja secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut.

“Atas hal tersebut, semua pihak kami minta untuk bisa menahan diri dalam membuat opini agar tidak menimbulkan berita yang menyesatkan,” ungkap Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/6).

Terkait beroperasinya MT. Bull Flores yaitu kapal yang direncanakan sandar saat kejadian padahal dikabarkan kapal tersebut telah masuk daftar hitam rekanan Pertamina, Hermawan menjelaskan, “Memang benar pada tanggal 12 Maret 2018, BPK atas hasil auditnya telah memberikan rekomendasi kepada Pertamina cq. Direktorat Pemasaran untuk memberikan sanksi hitam (black list),” kata dia.

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan Pertamina, bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi hitam tidak dibolehkan mengikuti tender/lelang di lingkungan Pertamina.

“Namun untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” jelasnya.

Oleh sebab itu, SP FKPPA sekali lagi meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang kurang/belum didukung oleh data atau fakta yang valid dan dapat menggiring opini publik di mana seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK.

“Kami mengingatkan bahwa kami akan melawan pihak mana pun yang memberikan pernyataan menyesatkan dan hendak merusak nama baik PT Pertamina (Persero),” pungkasnya.  (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...