Home ENERGI Simpang Siur Isu Robohnya Dermaga Dumai, Ini Penjelasan SP-FKPPA
ENERGI

Simpang Siur Isu Robohnya Dermaga Dumai, Ini Penjelasan SP-FKPPA

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif – Pertamina (SP FKPPA – Pertamina) yang menjadi wadah berserikat dan berkumpul dari seluruh karyawan Pertamina Perkapalan buka suara soal kecelakaan di Pertamina RU II Dumai yang mengakibatkan robohnya dermaga (Breasting Dolphin No. 8) pada tanggal 31 Mei 2018 lalu, di mana akibat peristiwa itu menyebabkan jatuhnya 1 korban jiwa dan 1 korban luka.

Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan menjelaskan, hingga detik ini tim investigasi masih terus berkerja secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut.

“Atas hal tersebut, semua pihak kami minta untuk bisa menahan diri dalam membuat opini agar tidak menimbulkan berita yang menyesatkan,” ungkap Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/6).

Terkait beroperasinya MT. Bull Flores yaitu kapal yang direncanakan sandar saat kejadian padahal dikabarkan kapal tersebut telah masuk daftar hitam rekanan Pertamina, Hermawan menjelaskan, “Memang benar pada tanggal 12 Maret 2018, BPK atas hasil auditnya telah memberikan rekomendasi kepada Pertamina cq. Direktorat Pemasaran untuk memberikan sanksi hitam (black list),” kata dia.

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan Pertamina, bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi hitam tidak dibolehkan mengikuti tender/lelang di lingkungan Pertamina.

“Namun untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” jelasnya.

Oleh sebab itu, SP FKPPA sekali lagi meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang kurang/belum didukung oleh data atau fakta yang valid dan dapat menggiring opini publik di mana seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK.

“Kami mengingatkan bahwa kami akan melawan pihak mana pun yang memberikan pernyataan menyesatkan dan hendak merusak nama baik PT Pertamina (Persero),” pungkasnya.  (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...