

Permudah Nelayan Dapat BBM Subsidi, BPH Migas dan Pemkab Jepara Luncurkan Aplikasi XStar dan Ninja
MIGAS November 28, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Guna mempermudah nelayan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kabupaten Jepara meluncurkan integrasi aplikasi XStar dan Ninja.
Menurut Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Jepara telah membangun aplikasi XStar setahun yang lalu. XStar merupakan aplikasi dari BPH Migas, sedangkan Ninja adalah aplikasi dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan kepada pemerintah daerah serta stakeholder terkait agar implementasinya benar-benar sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (27/11).
Lebih jauh ia mengatakan, BPH Migas dan Pemerintah Kabupaten Jepara berkolaborasi dalam mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan peruntukannya.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jepara karena membangun aplikasi Ninja yang bertujuan untuk mempermudah konsumen pengguna usaha perikanan di Kabupaten Jepara, untuk mengajukan Surat Rekomendasi pembelian JBT/JBKP secara online,” jelas dia.
Halim berharap, dengan adanya integrasi aplikasi XStar dan Ninja, maka dapat dikembangkan lagi digitalisasi ke sektor konsumen dari sektor pertanian, UMKM dan pelayanan umum, khususnya di Kabupaten Jepara.
“Dengan integrasi digitalisasi, penyaluran BBM Subsidi mempermudah akses BBM Subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan, serta pengawasan pendistribusian BBM subsidi secara real-time, sehingga BBM subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran, tepat guna dan tepat volume. Kita wujudkan distribusi BBM bersubsidi yang lebih baik, mendukung kesejahteraan nelayan Indonesia. Semoga kedepannya juga akan menyusul integrasi aplikasi di berbagai daerah lainnya,” papar Halim.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, peluncuran integrasi aplikasi XStar dan Ninja ini untuk mempermudah nelayan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada BPH Migas dan seluruh tim yang telah mengembangkan serta mengintegrasikan aplikasi ini untuk membantu nelayan Jepara agar lebih berdaya dan sejahtera.
“Nelayan juga merasa senang. Tidak hanya nelayan, saya sudah matur (menyampaikan) ke Pak Halim, dapat digunakan juga untuk petani dan UMKM. Nanti kita dukung,” harapnya.
Peluncuran pada Selasa (26/11) di Kabupaten Jepara itu dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno, Wakil Kepala Polres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Farikhah Elida, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Aribawa, dan External Relation & Retail Petroleum AKR Corporindo Catherine Constantin, perwakilan Kejari Jepara dan Kodim 0719/Jepara.
Usai peluncuran, Halim dan Anggota Komite BPH Migas lainnya, Iwan Prasetya Adhi Iwan melakukan pemantauan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Pertamina dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR Corporindo di Jepara, Jawa Tengah.
Keduanya mengecek penggunaan aplikasi XStar dan Ninja, serta implementasi Surat Rekomendasi untuk konsumen pengguna nelayan.
“Ini sesuatu yang baru, integrasi XStar dengan aplikasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, yaitu Ninja,” terangnya.
Iwan berharap, integrasi ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain agar dapat bersinergi untuk penyaluran BBM subsidi yang semakin tepat sasaran.
“Kita berharap nanti diikuti oleh daerah-daerah yang lain. Karena ini menyangkut akuntabilitas yang semakin baik. Juga, distribusi dan pengawasan Surat Rekomendasi, khususnya BBM subsidi,” ujarnya.

Selain itu, keduanya juga melakukan pengecekan sarana serta fasilitas yang ada di SPBUN dan SPBN.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.