Home ENERGI Kementrian ESDM Siapkan Permen Terkait Audit Energi Sektor Bangunan
ENERGI

Kementrian ESDM Siapkan Permen Terkait Audit Energi Sektor Bangunan

Share
Proses Perizinan Usaha Sektor Migas dan Minerba Dalam Negeri Dipastikan Tak Lebih dari Satu Tahun
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan menteri terkait audit energi terhadap bangunan gedung sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka konservasi energi.

Menurut Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, pemerintah terus berupaya mendorong efisiensi energi di sektor bangunan. Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, kewajiban melakukan audit energi bagi bangunan akan diperluas.

“Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur mengenai kewajiban konservasi energi melalui manajemen energi. Namun, melalui revisi terbaru ini, cakupan dan persyaratan audit energi semakin diperluas,” kata Hendra dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (27/9).

Hendra mengungkapkan, bahwa salah satu perubahan signifikannya adalah penurunan batas konsumsi energi. Jika sebelumnya batasnya adalah 6.000 setara ton minyak per tahun, kini diturunkan menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun.

“Ini dilakukan agar lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai. Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan upaya efisiensi energi.

“Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina,” ujarnya.

Hendra menambahkan, bahwa dengan melakukan audit energi, pemilik bangunan dapat mengetahui potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, serta mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem dan peralatan yang kurang efisien.

“Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan,” ucapnya.

Menurut Hendra, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai konservasi energi.

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.

Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...