Home MINERBA Kementerian ESDM Akan Terbitkan Regulasi Khusus Terkait Reklamasi Tambang di Sekitar IKN
MINERBA

Kementerian ESDM Akan Terbitkan Regulasi Khusus Terkait Reklamasi Tambang di Sekitar IKN

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Horas Pasaribu mengungkapkan, bahwa akan ada regulasi khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

“Saat ini sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN,” kata Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa (24/9).

Menurut dia, aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. Kendati demikian, dirinya tidak bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

“Artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat karena ini sedang disusun,” ucapnya.

Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

Sementara Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

“Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian  environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” papar Myrna.

Lebih jauh ia mengatakan, Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi.

“Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang,” ungkapnya.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

ESDM Kaji Hilirisasi Batubara Rendah Kalori Jadi Migas

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan batu bara berkalori rendah (low kalori)...

Bikin Heboh! Raksasa Alat Berat Resmi Gandeng ABC Multifinance di Mining Indonesia 2026

​JAKARTA, Situsenergi.com Ajang pertambangan terbesar, Mining Indonesia 2026, resmi dibuka di Jakarta...

PTBA Targetkan Proyek Hilirisasi Batubara Digarap Tahun Depan

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) komitmen menjalankan proyek hilirisasi batubara...

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...