Home MIGAS AEPI : Asing Punya Kepentingan Kuasai Sektor Kelistrikan Lewat Power Wheeling
MIGAS

AEPI : Asing Punya Kepentingan Kuasai Sektor Kelistrikan Lewat Power Wheeling

Share
Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Ekonomi AEPI, Salamudin Daeng meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membahas power wheeling karena berisiko mengerek tarif listrik di Tanah Air.
 
Apalagi, kata dia, banyak pihak yang berkepentingan dengan isu power wheeling. Misalnya kepentingan asing yang ingin menguasai sektor ketenagalistrikan dengan mendapat pinjaman transmisi yang dimiliki oleh negara, dan ujung-ujungnya busa menyebabkan tarif listrik naik.
 
“Pihak swasta tidak mungkin membangun jaringan karena mahal, sehingga swasta ingin menerapkan power wheeling. Dengan adanya skema itu, swasta dapat menggunakan jaringan negara tanpa harus berinvestasi untuk menjual listrik dari pembangkit mereka kepada konsumen secara langsung,” kata Salamudin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/11).
 
Menurut dia, konsep power wheeling itu, sudah salah karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi. Padahal secara undang-undang, isu ketenagalistrikan harus terintegrasi dan dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
 
“Selain itu, risiko tambahan beban APBN juga dapat muncul karena adanya potensi tambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebagai konsekuensi masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten,” papar Salamudin.
 
“Belum lagi, kondisi listrik di Tanah Air mengalami oversupply. Diketahui, untuk kelebihan listrik 1 Gigawatt (GW) saja, biaya yang harus dikeluarkan tax payers melalui kompensasi atas konsekuensi skema Take or Pay bisa mencapai Rp3 triliun per GW,” lanjut Salamudin
 
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR harus hati-hati soal klausul power wheeling dalam RUU EBET. Klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya.
 
“Dalam sejarah pembahasan RUU berkaitan dengan energi, klausul power wheeling selalu dipaksa masuk oleh pengusaha-pengusaha itu dan sudah ditolak, ini di pembahasan RUU EBET masih berusaha dimasukkan lagi,” cetusnya.


 
Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.(SL)

PIS

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Mudik Gratis Pertamina 2026 Dibuka! Berangkat ke 15+ Kota, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Jakarta, Situsenergi.com Kabar yang ditunggu akhirnya datang. Program Mudik Bareng Pertamina 2026...

Neraca Perdagangan RI Januari 2026 Surplus, Tapi Defisit Migas Tembus USD2,27 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com Neraca perdagangan Indonesia membuka tahun 2026 dengan kabar baik sekaligus...

PDSI Sabet Best Collaboration Excellence 2026, Bukti Kekuatan Sinergi di Sektor Pengeboran Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali menunjukkan taringnya di...

Pertamina NRE Dorong Investasi Energi Bersih ASEAN, Perkuat Kolaborasi Regional

Jakarta, situsenergi.com Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) mempertegas komitmennya dalam...